Namanya Disebut Main Solar Subsidi ke PT PNE, Bendahara Desa Pagerungan Kecil Beri Bantahan

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abd. Rahim

Abd. Rahim

Namanya Disebut Main Solar Subsidi ke PT PNE, Bendahara Desa Pagerungan Kecil Beri Bantahan

LIMADETIK.COM, SUMENEP — Dugaan penyaluran solar bersubsidi kepada PT PNE di wilayah Pagerungan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, memasuki babak klarifikasi. Abdul Rahim, Bendahara Desa Pagerungan Kecil yang namanya disebut dalam informasi tersebut, dengan tegas membantah keterlibatannya.

Rahim memastikan dirinya tidak pernah memasok ataupun menyalurkan solar bersubsidi kepada PT PNE. Ia juga mempertanyakan munculnya pemberitaan yang mengaitkan namanya tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi kepadanya.

“Saya membantah informasi tersebut. Saya tidak pernah melakukan penyaluran atau menyuplai solar bersubsidi kepada PT PNE,” kata Abdul Rahim, Kamis (3/9/2026).

Bagi Rahim, persoalan tersebut bukan semata soal pemberitaan, melainkan menyangkut akurasi informasi serta dampaknya terhadap nama baik pihak yang disebut.

BACA JUGA  Lepas Kontingen Jambore Nasional, Wabup Sumenep: Jaga Disiplin dan Harumkan Nama Daerah

Ia menilai, ketika seseorang dikaitkan dengan dugaan tertentu, konfirmasi kepada yang bersangkutan semestinya menjadi bagian dari proses jurnalistik sebelum informasi dipublikasikan.

“Saya sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Seharusnya sebelum berita diterbitkan, ada konfirmasi kepada saya sebagai pihak yang disebut. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian menimbulkan persepsi yang merugikan,” ujarnya.

Rahim menegaskan tidak keberatan terhadap fungsi kontrol pers maupun hak publik untuk mendapatkan informasi. Namun, ia meminta pemberitaan yang menyangkut dirinya maupun pihak lain tetap didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi.

Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran harus memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak yang disebut agar publik tidak menerima informasi secara sepihak.

“Saya terbuka untuk memberikan penjelasan jika ada dugaan atau informasi yang menyangkut saya. Tetapi sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu dan disampaikan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik,” tuturnya.

BACA JUGA  KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pemkab Sumenep Bidik SDM Produktif dan Ekonomi Berkualitas

PT PNE: Solar Dibeli dari Vendor Resmi

Bantahan serupa juga datang dari PT PNE. Perusahaan tersebut menepis informasi yang menyebut operasionalnya menggunakan solar bersubsidi.

Febry, perwakilan PT PNE, menyatakan kebutuhan solar perusahaan diperoleh melalui vendor resmi. Ia menegaskan BBM yang digunakan perusahaan bukan solar bersubsidi.

“Selama ini kami membeli solar dari vendor resmi, bukan solar subsidi,” ujar Febry.

Ia menjelaskan, pengadaan BBM untuk kebutuhan operasional perusahaan dilakukan melalui jalur yang disebutnya resmi dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah adanya pembelian solar bersubsidi melalui Abdul Rahim sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.

Dengan adanya bantahan dari Bendahara Desa Pagerungan Kecil dan klarifikasi dari PT PNE, informasi mengenai dugaan suplai solar bersubsidi tersebut kini mendapat penyangkalan dari dua pihak yang disebut berkaitan.

BACA JUGA  Ratusan Karyawan BPRS Bhakti Sumekar Turun ke Jalan, Wabup Sumenep Bicara Makna Kemerdekaan

Namun, terlepas dari bantahan tersebut, substansi dugaan penggunaan atau distribusi BBM bersubsidi tetap membutuhkan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut apabila terdapat data atau temuan yang mendukungnya.

Keterangan para pihak juga menjadi penting untuk memastikan publik memperoleh informasi yang utuh, bukan sekadar berdasarkan klaim sepihak.

Dalam konteks pemberitaan, prinsip verifikasi dan keberimbangan menjadi krusial, terlebih ketika informasi yang disampaikan menyangkut reputasi individu maupun badan usaha.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak lain yang dapat membuktikan tudingan terhadap Abdul Rahim maupun PT PNE terkait dugaan suplai atau penggunaan solar bersubsidi tersebut.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga dan Pelajar Larut dalam Sumenep Bersholawat, Doakan Daerah Aman dan Berkah
Bappenas Kunjungi RSUD Sumenep, Bahas Penguatan Arah Pembangunan Kesehatan
Bupati Fauzi Dorong Perempuan Sumenep Perkuat Peran di Dunia Olahraga
Bupati Fauzi Sentil Pembinaan Atlet Sumenep: Prestasi Tak Bisa Dicetak Instan!
KPM STITA Posko 05 Bukabu Belajar Produksi Keripik Singkong, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas
HMI Tunas Bangsa UMY Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di NTT
Bappeda Sumenep Hadirkan Stand Interaktif di Madura Culture Fest #4, Sajikan Capaian hingga Rencana Pembangunan
Cuma Modal HP, Pengunjung Madura Culture 2026 Bisa Bawa Pulang Rp750 Ribu dari Stand Bappeda Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:04 WIB

Namanya Disebut Main Solar Subsidi ke PT PNE, Bendahara Desa Pagerungan Kecil Beri Bantahan

Kamis, 3 September 2026 - 20:52 WIB

Ribuan Warga dan Pelajar Larut dalam Sumenep Bersholawat, Doakan Daerah Aman dan Berkah

Kamis, 3 September 2026 - 15:34 WIB

Bappenas Kunjungi RSUD Sumenep, Bahas Penguatan Arah Pembangunan Kesehatan

Rabu, 2 September 2026 - 19:00 WIB

Bupati Fauzi Dorong Perempuan Sumenep Perkuat Peran di Dunia Olahraga

Selasa, 1 September 2026 - 17:28 WIB

Bupati Fauzi Sentil Pembinaan Atlet Sumenep: Prestasi Tak Bisa Dicetak Instan!

Berita Terbaru