SUMENEP, limadetik.com – Polsek Ganding, Sumenep, Jawa Timur mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis (31/10/2019) sekira Pukul 18.50 WIB.
Tersangka diketahui remaja inisial AB (26) warga Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep. Dia ditangkap saat berada di dalam mini market Alfamart Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Sumenep.
“Dari tangan tersangka polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu pocket atau kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor 0,67 gram yang ada di dalam bungkus rokok,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (1/11/2019).
Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas Polsek Ganding dipimpin oleh Kanit Reskrim melaksnakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya pada Kamis (31/10/2019) dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dan ditemukan sedang berada di dalam Alfamart. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan penangkapan. Dari hasil penggeledahan di dalam saku celana bagian kanan depan ditemukan satu pocket klip kecil yang berisikan Narkotika.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (hoki/yt)