Daerah

UMK Sebesar Rp 1,9 Juta, Resmi Diusulkan Pemkab Bondowoso

×

UMK Sebesar Rp 1,9 Juta, Resmi Diusulkan Pemkab Bondowoso

Sebarkan artikel ini
IMG 20191111 WA0067
Kadis PMTSP Naker Bondowoso, Purno Winardi

BONDOWOSO, limadetik.com — Pemkab Bondowoso mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2020 sebesar Rp 1.954.705. Dibanding besaran UMK Tahun 2019,  yakni Rp 1.801.406 usulan upah buruh naik sekitar Rp 153 Ribu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Purno Winardi saat acara Pembahasan dan Penetapan UMK Bondowoso Tahun 2020, di Hotel Ijen View, Senin (11/11/2019).

“Usulan ini akan disampaikan ke Gubernur paling lambat Tanggal 15 November 2019. Dan penetapannya akan dilakukan Pemprov Jatim pada 21 November 2019, kita akan buat surat untuk diajukan UMK Bondowoso” terang Purno.

Menurutnya penetapan angka UMK 2020 ini didasarkan dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah Bondowoso. Termasuk juga inflasi Nasional, dan pertumbuhan PDB, pihaknya melakukan sampling survey di tiga pasar yakni Pasar Wonosari, Wringin, dan Maesan.

“Kita pilih tiga pasar tersebut untuk survey, karena dinilai aktivitas jual beli yang tinggi. Termasuk, karena lokasinya yang berdekatan dengan kabupaten tetangga, dan penghitungannya sesuai rumus dari Kementrian Tenaga Kerja” tambahnya.

Perihal perusahaan yang telah membayar sesuai UMK pada Tahun 2019, Purno menyebutkan bahwa baru 74 persen dari total 839 perusahaan di Bondowoso.

“Itu perusahaan yang masuk klasifikasi perusahaan sesuai UU Nomer 23 Tahun 2013. Salah satu kategorinya yakni memiliki minimal 10 karyawan” ungkapnya lebih lanjut.

Sementara menurut Totok Haryanto, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, bahwa pihaknya telah menghinbau semua badan usaha untuk membayar sesuai UMK.

“Kami telah menghimbau pada perusahaan, hanya saja sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten-Asisten 1 Pemkab, Agung Tri Handono-, bahwa pihaknya tak bisa memukul rata 100 Persen, justru kalau diperlakukan seperti itu, kita melihat juga omsetnya. Sehingga itu tadi, kalau mereka hanya menjual kerupuk, disuruh sesuai UMK, mati mereka” ujar Totok pada awak media. (budhi/yt)