BATURAJA, Limadetik.com – Aturan baru bagi pengujung Rumah Tahanan (RUTAN) baik terdakwa maupun tersangka harus dapat izin dari pihak kepolisian ,kejaksaan,maupun pengadilan sesuai dengan peraturan pemerintah no 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang undang hukum acara pidana( KUHP) Pasal 20 ayat 1.
Menurut keterangan dari Ka Rutan Pengunjung yang akan mengunjungi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) bagi tersangka, ataupun terdakwa yang ditahan harus ada izin dari pada yang menahan baik itu dari Polisi,Kejaksaan dan Pengadilan.

Dia menmbahkan kalau semua itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab undang-undang Hukum acara Pidana (KUHP)Pasal 20 ayat 1 menegaskan bahwa, inzin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan pihak lain diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan tingkat pemeriksaannya.
“Pada penerapan aturan kunjungan bagi tahanan tersebut bukanlah ,untuk mempersulit masyarakat saat membesuk, melainkan hal itu merupakan upaya pihak Rutan dalam menerapkan aturan perundang undangan yang ada,” ucap Ka Rutan herdianto pada hari Selasa, (16/1/2018).
Dalam hal tahanan pengadilan tinggi dan hakim agung, wewenang pemberian kunjungannya dilimpahkan kepada ketua Pengadilan negeri wilayah hukum terdapat Rutan tempat tersangka atau terdakwa ditahan.
Herdianto mengatakan Sebelumnya, aturan ini memang tidak pernah diterapkan di Rutan Baturaja sehingga sulit untuk dikontrol karena banyak nya pengunjung sedangkan petugas kita sangat terbatas dalam melaksanakan pemeriksaan bagi pengunjung serta barang-barang yang di bawa oleh pengunjung,dan izin kunjungan hanya berlaku bagi Tahanan tidak berlaku untuk Narapidana karena sudah kewenangan pihak Rutan.
“Prosedur untuk mengunjungi tahanan dan Narapidana di Rutan Baturaja sudah kita tetapkan, Pertama harus antri dan menunggu satu persatu untuk mendapat giliran. Untuk menghindari antrian, datanglah lebih awal sebelum jam buka Rutan baturaja, yakni pukul 08.30-11.00,” Kata Herdianto.
Jam tersebut adalah jam buka reseption atau loket siapkan kartu identititas kita, KTP, ataupun SIM. Disini akan dilayani dengan baik oleh petugas kunjungan sesuai dengan antrian, cukup menyerahkan KTP atau SIM kepada petugas kunjungan yang ada didepan loket bagian informasi.
“Apabila yang akan di kunjungi masih status tahanan maka petugas akan memeriksa surat ijin mengunjungi dari yang menahan dan jika narapidana cukup hanya identitas pengunjung yang di serahkan ke petugas setelah itu kita mendapatkan kertas kunjungan yang berisi biodata tahanan atau narapidana yang akan kita kunjungi,”tandas Ka Rutan.
Sebelum bertemu dengan tahan ataupun narapidana yang dikunjungi pengunjung akan menjalani proses pemeriksaan badan,barang bawaan, dan juga body checking. Pengunjung laki-laki dilakukan pemeriksaan oleh petugas Rutan yang laki-laki untuk pengunjung wanita akan di lakukan pemeriksaan oleh petugas wanita pula, tutup Herdianto dalam Press Release (fekry/yd).