SEMARANG, Limadetik.com – Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga provokator aksi di balik penolakan terhadap pemakaman perawat RSUP Kariadi yang dinyatakan Covid- 19 di TPU Siwakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Tiga orang provokator penolakan jenazah perawat positif virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Semarang ditangkap, ungkap Polda Jawa Tengah. Ketiganua kini masih diperiksa di Mapolda Jateng.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan ketiga pria tersebut diamankan karena diduga menjadi provokator dalam aksi penolakan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang pada Kamis, (9/4/2020) kemarin.
“Kami dari pihak kepolisian mengamankan 3 orang yang kita duga jadi provokator, memprovokasi warga sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4/2020) seperti dilansir Arrahmahnews.com.
Selain itu, Budi juga menjelaskan, tiga orang yang ditangkap adalah THP (31), BSA (54) dan STM (60) yang diduga menjadi provokator. Tiga orang tersebut merupakan warga asli Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
“Benar, jadi ternyata tiga orang tersebut merupakan warga asli dari Sewakul,” katanya
Budi menambah, tiga orang tersebut tidak hanya memprovokasi namun juga diduga menghalang-halangi serta melarang petugas pemakaman dengan beberapa temannya sekitar 10 orang untuk memblokade jalan untuk masuk ke pemakaman.
“Mereka (provokator) tidak hanya menghalangi tapi juga memblokade jalan untuk masuk ke pemakaman sehingga petugas yang akan melaksanakan tugasnya merasa takut dan membatalkan pemakaman tersebut,” terangnya.
Tiga orang tersebut diduga telah melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU no 4 th 1984 tentang wabah penyakit
Untuk itu, tegas Budi, terduga terancam pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan jika kejahatan atau perbuatan tidak menyebabkan luka-luka. Namun, jika menyebabkan luka berat maka dimenai hukuman 12 tahun penjara dan jika menyebabkan kematian akan diancam hukuman penjara 15 tahun. (*)