Nasional

Simpan Barang Haram, Dua Warga Kepulauan Sumenep Ditangkap Polisi

×

Simpan Barang Haram, Dua Warga Kepulauan Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200417 WA0035

SUMENEP, limadetik.com – Polsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menangkap dan menetapkan sebagai tersangka dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka tersebut masing-masing Mulyadi (28) warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu dan Hairullah (37) Desa Masalima, Kecamatan Salembu.

Dari tersangka Mulyadi, polisi mengamankan satu buah plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu dibungkus tisu warna putih, satu buah Hp merk Vivo type Y31 dan satu buah sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau.

Sedangkan dari tersangka Hairullah polisi mengamankan di antaranya dua buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu (belum ditimbang), satu buah plasktik klip kecil bekas sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.805.000, dan alat hisab sabu terbuat dari botol  bekas larutan penyegar cap kaki tiga lengkap dengan sedotan plastik dan pipet terbuat dari kaca.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka Mulyadi sering melakukan transaksi dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masalembu. Dia juga sering mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut ke Pulau Masakambing.

Kemudian pada Kamis (16/4/2020) sekira Pukul 17.00 WIB, 3 orang anggota Polsek Masalembu mendapat informasi bahwa tersangka Mulyadi akan mengirimkan narkotika jenis sabu ke Pulau Masakambing dan melakukan penyanggongan di sekitar dermaga proyek.

“Sekira Pukul 17.45 WIB melihat orang dengan ciri2 persis dengan tersangka kemudian langsung diberhentikan oleh Anggota Polsek Masalembu dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti,” tukasnya. (hoki/yd)