Kembali Hangat Dalam Perbincangan Publik, Kornas TRC PPA Angkat Bicara Atas Kematian Balita Ahmad Yusuf Ghazali

×

Kembali Hangat Dalam Perbincangan Publik, Kornas TRC PPA Angkat Bicara Atas Kematian Balita Ahmad Yusuf Ghazali

Sebarkan artikel ini
IMG 20200720 135559

SAMARINDA, Limadetik.com – Seperti yang kembali ramai di perbincangkan publik, kematian bocah balita Ahmad Yusuf Ghazali(4) di Samarinda beberapa bulan lalu hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.

Bunda Naumi, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PPA) melalui WhatsApp ketika di konfirmasi awak media mengatakan kasus Balita Yusuf tak hanya murni kelalaian. Bahkan Naumi menuding sejumlah pihak terkesan lamban dan diduga menutup – nutupi fakta di dalam pengungkapan penyebab kematian balita tersebut.

Bunda Naumi mengungkapkan kekecewaannya atas tertundanya persidangan dengan agenda putusan yang berlangsung di PN Samarinda, Kamis (16/7/2020) lalu.

“Saat itu, sidang terpaksa ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono didampingi Budi Santoso dan Hasrawati Yunus lantaran ketiganya belum bermusyawarah terkait putusan yang akan dijatuhkan kepada kedua terdakwa, Marlina dan Tri Suprana Yanti” katanya.

“Atas alasan itu, sidang putusan ditunda. Dan akan berlangsung Senin (20/7/2020) hari ini. Hal yang menjadi kekecewaan adalah, karena persidangan kerap kali mengalami penundaan. Terhitung saat ini sudah lima kali sidang ditunda” tegas Naumi.

Penundaan sidangpun disebut Naumi tanpa kejelasan. Pihak keluarga yang hendak menyaksikan sidang, harus menunggu seharian tanpa ada pemberitahuan sebelumnya bahwa sidang akan ditunda.

“Kan beliau – beliau itu sendiri yang menentukan jadwal sidang. Kalau memang ditunda harusnya ada pemberitahuan dari awal. Apalagi alasannya belum rembukan” terangnya.

Naumi lantas menyebut PN Samarinda tak serius menangani kasus hukum yang melibatkan balita Yusuf. Kami akan koordinasikan ke Badan Pengawas Pengadilan di Pusat terkait hal ini.

“Kami TRC PPA sebagai kuasa pendamping berencana untuk mengikuti kemauan keluarga korban mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Dalam hal ini, TRC PPA akan berkoodinasi lebih dahulu dengan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda” paparnya.

Alasan mengambil jalan banding, kata Naumi, dikarenakan pihak keluarga korban tidak percaya dengan fakta persidangan yang dianggap masih kontra. “Ada sejumlah keterangan yang tak seirama dari sejumlah saksi yang dihadirkan” pungkas Bunda Naumi. (red)