Nasional

Masa Jabatan Bupati Sumenep Hasil Pilkada 2020 Hanya 3,5 Tahun

×

Masa Jabatan Bupati Sumenep Hasil Pilkada 2020 Hanya 3,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG 20200810 WA0019 e1597035811447

SUMENEP, limadetik.com – Masa jabatan bupati atau wakil bupati yang terpilih pada Pilkada Sumenep, Jawa Timur yang akan digelar pada 9 Desember 2020 tidak sampai 5 tahun. Tetapi hanya menjabat sebagai bupati atau wakil bupati 3,5 tahun.

Hal itu diungkapkan Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Devisi Hukum, Deki Prasetia Utama, Senin (10/8/2020).

Menurutnya, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

”Sesuai undang-undang tersebut pada pasal 201 point 7 ditegaskan bahwa jabatan Kepala daerah hasil Pilkada 2020 sampai tahun 2024,” katanya.

Dalam pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016, sambung Deki, juga disebutkan bahwa di 2024 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional.

“Jadi kalau bupati dan wakil bupati hasil Pilbup 2020 dilantik Februari 2021, maka masa kerja atau jabatannya diperkirakan 3 tahun setengah karena November 2024 akan digelar Pilkada lagi setelah pemilihan Presiden dan Legislatif,” terangnya.

Meski demikian, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, bupati dan wakil bupati tetap akan mendapat hak gaji pokok selama lima tahun walaupun masa jabatannya hanya 3,5 tahun. Hak uang pensiun juga akan diberikan selama satu periode pemerintahan.

“Masa jabatan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang, sehingga kami sebenarnya sudah yakin bahwa semua calon sudah mengetahui mengenai masa kerjanya apabila terpilih nanti,” tukasnya.

Sesuai jadwal pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan 2020 yang ditetapkan KPU tahapan Pilbup Sumenep memasuki masa pencocokan dan penelitian data (Coklid) pemilih.

Adapun masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) dijadwal 4 sampai 6 September. Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara Pilbup Sumenep ditetapkan 9 Desember 2020 mendatang.

Diketahui saat ini terdapat dua pasangan Cabup-Cawabup yang menyatakan maju pada Pilbup Sumenep. Keduaya adalah Fattah Jasin-KH Ali Fikri diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PAN), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Golkar dan paslon Achmad Fausi-Nyai Hj Dewi Khalifah diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (hoki/yd)