SUMENEP, Limadetik.com – Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya gelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkait penetapan terduga kasus beras oplosan yang melibatkan Latifah yang kini hanya diajadikan tahanan rumah oleh pihak Kejari setempat, Kamis (24/9/2020)
Korlap aksi MPR Madura Raya M.Nofal saat menyampaikan dalam aksinya mengatakan bahwa penahanan Latifah sebagai tahanan rumah tersangka beras oplosan dinilai mencederai penegakan hukum di Kabupaten Sumenep.
“In benar-benar sangat tidak adil dan sangat lucu, seorang yang sudah ditetapkan sebagi tersangka oleh Polres Sumenep justeru hanya dijadikan sebagai tahanan rumah oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumenep” kata Nofal dalam orasinya.
Nofal melanjutkan, di mana rasa keadilan pihak penegak hukum khususnya Kejari Sumenep, padahal jika seorang maling ayam, dan maling sandal jepit jika ditangkap langsung melakukan penahanan di Rutan.
“Kejaksaan sudah melukai keadilan di Sumenep ini, dengan tidak menahan tersangka Latifah di Rumah Tahanan Kelas IIB ini sudah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah janji para penegak hukum di Negeri ini khusunya Kejari Sumenep” terangnya dengan lantang.
Dalam orasinya, pihak MPR Madura Raya meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri Sumenep untuk segera melakukan penahanan kepada Latifah di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep sebagai tersangka kasus beras oplosan.
“Jika pihak Kejaksaan Sumenep tidak segera melakukan penahanan terhadap Latifah di Rutan, maka kami berjanji akan turun lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak untuk menuntut keadilan ditegakkan” tukasnya.
Selesai melakukan orasi, massa MPR Madura Raya menaburkan bunga di depan kantor kejaksaan Negeri Sumenep sebagai tanda matinya penegakan hukum di Kota yang beslogan Kuda Terbang ini. Selanjutnya massa pun membubarkan diri dengan tertib. (yd/yd)