SUMENEP, limadetik.com – Rumah Sakit Umum tipe D di Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Jawa Timur telah diresmikan oleh Bupati Busyro Karim pada Rabu (16/09/2020). Rumah sakit itu diberi nama Abuya.
Penamaan rumah sakit yang ada di kepulauan Kangean dinilai melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
“Jangan nama Abuya agar tidak terkesan identik dengan nama bupati. Itu melanggar Permenkes,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, Rabu (21/10/2020).
Rumah Sakit di Kecamatan Arjasa tersebut diberi nama Abuya, dalam hal ini merujuk pada nama Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim yang saat ini masih menjabat.
Dalam pasal 54 Permenkes Nomor 3 tahun 2020 ditegaskan, pemberian nama rumah sakit dilarang menggunakan nama orang yang masih hidup, tapi harus memperhatikan nilai, normal agama, sosial budaya dan etika.
“Di samping itu, harusnya diberi nama tokoh yang berjasa di Sumenep. Bukan justru diberi nama sesuai keinginan Pemkab,” tegas Indra dengan nada menyayangkan.
Politisi Partai Demokrat itu menerangkan, rumah sakit tersebut dibangun melalui dana APBD, sehingga akan lebih elok dan elegan jika menggunakan nama yang berkaitan dengan tokoh sejarah atau pendahulu Sumenep seperti Arya Wiraraja atau Sultan Abdurrahman.
Dar itu dia meminta dinas terkait untuk mengawal proses kelanjutan proyek pembangunan rumah sakit kepulauan. Sebab walaupun sudah diresmikan, hingga saat ini sarana infrastrukturnya belum selesai dan belum bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Sayangnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Agus Mulyono tidak bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi untuk dikonfirmasi soal penamaan tersebut via telpon, hingga berita ini ditulis tidak ada respon.
(hoki/yd)