Mahasiswa Sebagai Oposisi Otoritas Kebijakan Pemerintahan

×

Mahasiswa Sebagai Oposisi Otoritas Kebijakan Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20201114 WA0054 e1605360618707

Oleh : Moh.Muhlis

Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Sebagai seorang mahasiswa yang mengemban tanggung jawab trifungsi mahasiwa harus bisa diimplementasikan sebaik mungkin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di mana selain itu secara implisit juga harus berjuang dalam koridor aspek keagamaan.

Salah satu tugas dari seorang mahasiswa adalah agen sosial control, maksudnya setiap mahasiswa harus bisa memiliki sensitivitas dan sifat yang kritis dalam menginternalisasikan berbagai macam otoritas kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, yang sekiranya kebijakan tersebut tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Sebab dalam sistem demokrasi setiap kebijakan yang dibuat harus benar-benar untuk kepentingan rakyat. Di mana Abraham Lincoln pernah berkata, bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Maka oleh sebab itu, mahasiswa yang merupakan sebuah kontrol pemerintah sebagaimana dalam peran dan fungsi mahasiswa harus ikut andil dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia dengan berbagai macam cara, baik secara lisan ataupun tulisan dan  juga secara kolektif menyuarakan aspirasi lewat demonstrasi. Karena kebebasan akan tersebut sudah secara gamblang tercanangkan dalam pasal 28 dan 28 E ayat 3 UUD 1945, serta pasal 15 UU No. 39 Tahun 1999 tentangg HAM bahwa setiap orang berhak baik secara lisan ataupun tulisan, ataupun pribadi maupun kolektif untuk menyampaikan aspirasi dalam rangka untuk menyuarakan kepentingan bersama.

Sebab rakyat Indonesia, khususnya kalangan mahasiwa memegang pucuk pimpinan tertinggi dalam pemerintahan sebagai mana pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Sehingga dengan begitu setiap kalangan masyarakat dari segala stratifikasi sosial dan segenap mahasiswa harus bersama-sama mengkritik kebijakan pemerintahan lewat lisan ataupun tulisan, dan cara terakhir ketika suara kita sebagai mahasiswa tidak didengarkan oleh para elit pemerintah adalah demonstrasi.

Namun domonstrasi di sini lebih kepada aksi damai yang tidak anarkis dengan mengikuti prosedur yang ada sebagaimana dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

Di mana hal tersebut secara visual dan konkret dapat dilihat dari perjuangan mahasiswa ketika melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep pada tanggal 8 Oktober 2020 terkait dengan adanya protes pada Undang-undang Omnibus Law yang secara mendadak disahkan dan saat ini sudah ditanda tangani oleh Presiden sehingga menjadi Undang-undang yang sah yaitu UU No. 11 Tahun 2020. Salah satu Indikator yang menimbulkan protes dari berbagai mahasiswa, dan segenap buruh adalah karena pada saat itu masyarakat Indonesia masih gencar-gencarnya bersinergi dan berkolaborasi dalam melawan pandemi Covid-19.

Di sisi yang lain, Undang-undang yang disahkan tersebut banyak mengandung pasal kontroversi yang absurd dan dinilai dirumuskan secara ugal-ugalan tanpa ada proses evaluasi yang matang, di mana salah satu contohnya bisa di lihat di pasal 5 dan beberapa pasal lainnya yang sama sekali absurd.

Maka dengan begitu, seluruh masyarakat dan segenap mahasiswa memilih tindakan aksi damai lewat adanya demonstrasi tersebut, dengan tuntutan agar ditarik kembali karena esensi dari undang-undang yang diatur sedikit banyak merugikan rakyat Indonesia, trutama para kaum buruh.

Sebagaimana yang sudah tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 7 Tahun 2012, mayoritas mahasiswa mengadakan demonstrasi secara kondusif dan tidak anarkis dengan mematuhi sistematika implementasi demonstrasi sebagaimana seperti yang sudah dijelaskan dalam hal tersebut. Selain itu, demonstrasi yang dilakukan terhadap Omnibus Law yang kini sudah sah menjadi UU No.11 Tahun 2020 juga mengandung adanya prospek masuknya investor-investor asing ke Indonesia. Contoh nyata yaitu adanya tambak udang di bibir pantai dan sekitar pemukiman warga.

Karena pada realitanya para investor-investor asing tersebut kemudian membuat sebuah usaha dengan siasat membeli tanah masyarakat dari pinggiran kota. Sebab selain untuk tujuan komersial, ini juga bertendensi rencana untuk menguasai daerah yang dituju melalui aspek ekonomi.

Di sisi yang lain, tambak undang contohnya, banyak sekali dampak negative yang ditimbulkan oleh usaha tersebut. Karena tambak udang yang didirikan di bibir pantai, limbahnya kemudian langsung dibuang ke pantai, dan ini secara Undang-undang sudah melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Selain berakibat pada degradasi lingkungan yang berakibat pada rusaknya ekosistem laut, ini juga berdampak pada ekonomi masyarakat pesisir yang menggantungkana dirinya pada aspek maritim yaitu sebagai nelayan. Di mana, lazimnya seorang nelayan dalam berlayar menangkap ikan hanya di sekitaran bibir pantai, kemudian akan semakin menjauh ke tengah laut, sebab habitat ikan akan terganggu dan akhirnya ikan berpindah ke tempat yang jauh dari bibir pantai karena habitatnya sudah terkontaminasi.

Di sisi yang lain ini juga akan berdampak pada kesehatan masyarakat, sebab ikan yang dikonsumsi tentunya mengandung zat-zat kimia yang berbahaya. Maka dalam hal ini mahasiswa di sini harus bergerak untuk memberikan kritikan pada pemerintah akan dampak usaha yang dibangun oleh investor asing tersebut. Namun hal yang paling utama, kalau dilihat dari perspektif islam tentang suatu masalah, maka kita harus terjun langsung dengan diaadakannya sebuah observasi analisis lingkungan untuk mengantisipasi adanya informasi-informasi hoaks dalam media sosial yang biasanya gampang memprovokasi para pembacanya, seperti halnya contoh kecil seperti halnya yang kemarin terkait isu hoaks dalam Omnibus Law yang kemudian pelakunya di jerat oleh UU ITE pasal 28 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 dengan pidana di pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016.

Maka dalam perspektif islam kita diharuskan untuk tabayun atau langsung datang ke tempat kejadian sebuah problematika, di mana ini selaras dengan (Q.S Al Hujurat (49) ayat 6) yang berbunyi “Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti”. Sebab setiap orang berhak untuk mendapatkan sebuah informasi tentang suatu hal sebagai mana di pasal 28 F UUD 1945 dan pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 bahwa setiaap orang berhak untuk mendapat sebuah informasi, sedangkan jika diitnjau dari perspektif pers, terdapat di pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 bahwa setiap orang berhak untuk mendapatan sebuah informasi. Sehingga, kemudian berdasarkan pada kebenaran informasi yang sudah di dapat, dapat disimpulkan hal apakah yang nantinya akan dimanifestasikan dalam rangka untuk menyuarakan aspirasi pada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti sebuah bisnis investor asing yang sudah mencemari lingkungan tersebut.

Karena memang sudah selayaknya kita sebagai seorang mahasiswa yang terakumulasi dalam sebuah gerakan mahasiswa bergerak bersama-sama dalam rangka untuk membuat kondusivitas kondisi masyarakat, terutama dalam bidang perekonomian dan kesehatan. Dan secara implisit, ini hanya bisa dilakukan dengan segenap ilmu yang kita miliki. Sebagaimana dalam tujuan pendidikan di pasal 31 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 3 UU No. Tahun 2003 serta pasal 12 UU No. 39 Tahun 1999 untuk menciptakan seseorang yang cerdas, sehingga dengan kecerdasan atau akademiknya tersebut kemudian bisa diimplementasikan untuk menegakkan sebuah otoritas kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada kepeentingan rakyat universal.

Mengingat sebagaimana dalam (Q.S Al Baqarah (2) ayat 30) yang berbunyi “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: ”Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”.

Sehingga dengan begitu, dapat ditarik sebuah benang merah bahwasanya manusia terkhusus mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk memelihara siklus dan kelangsungan alam dalam konsepsi (hablum minal’alam). Namun pada kenyataannya, manusia sebagai khalifah di bumi sering menyelewengkan otoritas dan statusnya dengan membuat kerusakan di bumi. Karena pemikiran mereka yang oportunitif dan tamak, membuatnya selalu merasa kurang, sehingga gununga dan lautanpun digerus secara terus menerus hingga menimbulkan dekonstruksi lingkungan dan membuat ekosistem tidak lagi seimbang, dalam perspektif islam ini sudah disebutkan dalam (Q.S Ar Rum: 30 ayat 41) yang berbunyi “Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia”.

Maka dengan begitu, merupakan kewajiban kita sebagai khalifah di bumi dan mahasiswa yang memiliki ekspektasi perjuangan dalam aspek kenegaraan dan keislaman untuk bersama-sama bersinergi, berkolaborasi dan menyatukan semangat untuk selalu mengawal berbagai macam otoritas kebijakan pemerintah dalam memberikan ruang yang luas bagi para investor untuk membuat usaha yang sangar sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Sehingga nantinya kita akan menjadi sebuah oposisi yang senantiasa selalu mengontrol kebijakan pemerintah yang berprospek menimbulkan keresahan bagi masyarakat Indonesia dan sekaligus berusaha dengan aspirasi lewat lisan ataupun tulisan supaya berbagai macam aktivitas asing yang merugikan masyarakat agar dirombak.

Maka, dengan demikian Mahasiswa yang menyandang tanggung jawab trifungsi mahasiswa harus bisa diimplementasikan dengan baik, melalui bukti-bukti konkret dengan adanya aspirasi kepada pemerintah lewat tulisan dan juga lisan dan langkah terakhir yang berupa demontrasi, karena dalam negara yang menganut supremasi hukum sebagaimana pasal 28 dan pasal 28 E ayat UUD 1945 dan pasal 15 UU No. 39 Tahun 1999, dimana setiap warga negara Indonesia berhak untuk berserikat berkumpul dengan mengeluarkan pendapat secara lisan ataupun tulisan untuk tujuan kemaslahatan pribadi, masyarakat, bangsa dan negara tanpa juga melupakan tanggung jawab agamis.

Mengingat, mahasiswa dalam membuat sebuah keputusan ataupun sebuah gerakan dalam rangka untuk menunaikan tanggung jawab sebagai mahasiswa, harus selalu didasarkan pada nilai-nilai agama islam. Sebagaimana tujuan fundamental dan esensial dari seorang mahasiswa, yaitu untuk memperjuangkan progresivitas kehidupan berbangsa dan bernegara demi kesejahteraan seluruh umat dan warga negara Indonesia khsusunya sebagai sebuah lingkungan teritorial yang kita tempati saat ini dengan mengedepankan semangat juang dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.

Maka, dengan demikian Mahasiswa yang menyandang tanggung jawab trifungsi mahasiswa harus bisa diimplementasikan dengan baik, melalui bukti-bukti konkret dengan adanya aspirasi kepada pemerintah lewat tulisan dan juga lisan dan langkah terakhir yang berupa demontrasi, karena dalam negara yang menganut supremasi hukum sebagaimana pasal 28 dan pasal 28 E ayat UUD 1945 dan pasal 15 UU No. 39 Tahun 1999, dimana setiap warga negara Indonesia berhak untuk berserikat berkumpul dengan mengeluarkan pendapat secara lisan ataupun tulisan untuk tujuan kemaslahatan pribadi, masyarakat, bangsa dan negara tanpa juga melupakan tanggung jawab agamis.

Mengingat, mahasiswa dalam membuat sebuah keputusan ataupun sebuah gerakan dalam rangka untuk menunaikan tanggung jawab sebagai mahasiswa, harus selalu didasarkan pada nilai-nilai agama islam. Sebagaimana tujuan fundamental dan esensial dari seorang mahasiswa, yaitu untuk memperjuangkan progresivitas kehidupan berbangsa dan bernegara demi kesejahteraan seluruh umat dan warga negara Indonesia khsusunya sebagai sebuah lingkungan teritorial yang kita tempati saat ini dengan mengedepankan semangat juang dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. (*)