Pancasila, Jiwa Negara Indonesia
Oleh : M. Fitrah Ramadani
Mahasiswa Universitas Annuqayah
________________________________
ARTIKEL – Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia dan ditetapkan oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pancasila telah terlampir dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Notonegoro (Ahli Filsafat dan Hukum) menjelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia yang berdasarkan pada nilai-nilai keTuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan.
Pancasila juga dianggap sebagai norma atau pedoman moral yang memberikan arah bagi pembangunan negara yang adil dan makmur. Sedangkan menurut pandangan Ir. Soekarno (Proklamator Kemerdekaan dan Presiden pertama RI) melihat Pancasila sebagai dasar negara yang berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia yang sangat majemuk.
Dalam pidato “Lahirnya Pancasila” pada 1 Juni 1945, Soekarno menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar yang mengakomodasi keberagaman budaya, agama, dan suku bangsa di Indonesia. Pancasila dianggap sebagai falsafah hidup yang mendasari negara yang dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
KBBI mendefinisikan Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa,(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, menekankan bahwa:
Sila pertama “Ketuhanan yang Maha Esa” menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menghargai dan mengakui adanya Tuhan, namun tetap menghormati keberagaman agama. Menurutnya, negara Indonesia tidak mengutamakan satu agama tertentu, tetapi memberikan kebebasan bagi setiap warga negara untuk menganut agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, adalah landasan utama dalam pembentukan masyarakat yang berkeadilan dan beradab. Soekarno melihat bahwa Indonesia sebagai negara yang baru merdeka harus mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Sila ini, menurut Soekarno, mengandung ajaran bahwa setiap individu harus diperlakukan dengan penuh martabat dan hak asasi manusia harus dihormati.
Soekarno juga mengaitkan sila kedua dengan konsep “sosialisme Indonesia”, yang mengedepankan nilai keadilan sosial dan melawan ketidakadilan yang terjadi pada masa penjajahan. Dalam pandangan Soekarno, “keadilan” tidak hanya terkait dengan pembagian kekayaan dan sumber daya, tetapi juga tentang bagaimana negara memperlakukan setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Sila ketiga Pancasila, “Persatuan Indonesia”, merupakan prinsip yang sangat fundamental dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan negara Indonesia. Dalam pidato-pidatonya, Soekarno sering mengungkapkan bahwa persatuan adalah kunci untuk mengatasi tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia, terutama dalam konteks keberagaman yang sangat mencolok.
Soekarno menyatakan bahwa Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau, beragam suku, agama, dan budaya, tidak akan bisa bertahan sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat tanpa adanya persatuan yang kokoh. Ia menekankan bahwa semangat persatuan harus mengatasi perbedaan yang ada di masyarakat, dan bangsa Indonesia harus menjadikan keberagaman tersebut sebagai kekuatan, bukan sebagai penghalang.
Sila keempat Pancasila mencerminkan bentuk pemerintahan yang demokratis tetapi tetap berlandaskan pada nilai-nilai kebijaksanaan dan musyawarah. Dalam pandangannya, meskipun Indonesia mengadopsi prinsip demokrasi, keputusan-keputusan penting tidak hanya dibuat berdasarkan suara mayoritas, tetapi juga berdasarkan kebijaksanaan dan pertimbangan yang matang.
Soekarno sangat menekankan pentingnya musyawarah dan mufakat dalam pengambilan keputusan. Ia berpendapat bahwa musyawarah adalah metode yang lebih baik daripada pemungutan suara yang bisa menimbulkan perpecahan atau ketegangan. Soekarno menganggap bahwa “hikmat kebijaksanaan” mengacu pada upaya untuk memikirkan bersama kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar kepentingan segelintir orang atau golongan.
Sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” sebagai prinsip yang sangat mendalam dan fundamental untuk mencapai cita-cita kemerdekaan. Dalam pandangannya, keadilan sosial adalah fondasi bagi tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia.
Soekarno menekankan bahwa keadilan sosial bukan hanya tentang pemerataan ekonomi, tetapi juga tentang pemerataan hak dan kesempatan bagi setiap warga negara untuk berkembang dalam segala aspek kehidupan.
Menurut Soekarno, keadilan sosial merupakan alat untuk mencapai pemerataan kesejahteraan, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun dalam kehidupan sosial dan politik. Soekarno menganggap bahwa negara harus hadir untuk mengatasi kesenjangan antara golongan kaya dan miskin, serta menjamin bahwa tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam hal kesejahteraan dasar.
Terkait kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, diterangkan M.Syamsudin dkk. dalam Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan, kedudukan atau fungsi Pancasila sebagai dasar negara dapat ditinjau dari berbagai aspek, yakni aspek historis, kultural, yuridis, dan filosofis.
Secara Historis, Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar negara Indonesia Merdeka. Dalam prosesnya, segala perumusan Pancasila sebagai dasar negara ini digali dan didasarkan dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia dan dituangkan menjadi kesatuan sebagai pandangan hidup bangsa.
Secara Kultural, Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan sebuah hasil budaya bangsa. Oleh karenanya, Pancasila haruslah diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan. Jika tidak diwariskan, negara dan bangsa akan kehilangan kultur yang penting. Penting untuk diingat bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki kepedulian kepada pewarisan budaya luhur bangsanya.
Secara Yuridis, Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sehubungan dengan itu, Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat. Seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila dinyatakan tidak berlaku dan harus dicabut.
Secara Filosofis, nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Tatanan nilai ini tidak lain merupakan ajaran tentang berbagai bidang kehidupan yang dipengaruhi oleh potensi, kondisi bangsa, alam, dan cita-cita masyarakat. Lebih lanjut, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila diakui sebagai filsafat hidup yang berkembang dalam sosial budaya Indonesia.
Kelima sila menciptakan dasar bagi bangsa Indonesia untuk hidup dalam harmoni, dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, kemanusiaan, kebebasan beragama, dan pemerataan sosial yang saling mendukung. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengutamakankeseimbangan antara hak individu dan kepentingan bersama, serta menekankan persatuan dalam keberagaman. Dengan berlandaskan Pancasila, Indonesia mampu membangun sistem demokrasi yang inklusif dan menghormati hak setiap individu.
Pancasila sebagai jiwa Indonesia tidak hanya sekedar sebuah ideologi, tetapi juga identitas yang hidup dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Pancasila mengajarkan kita untuk saling menghargai perbedaan, bekerja sama untuk kesejahteraan bersama, menjunjung tinggi keadilan sosial, dan menjalankan demokrasi yang beradab.
Sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, Pancasila menjadi pedoman yang harus dihidupi oleh setiap warga negara, membentuk karakter bangsa yang memiliki jiwa persatuan, keadilan, dan kedamaian.
Dengan demikian, Pancasila benar-benar dapat dikatakan sebagai jiwa Indonesia, yang menggambarkan cita-cita dan moral bangsa dalam mencapai kehidupan yang lebih baik.