SUMENEP, LimaDetik.Com – Ainul Yakin (29) seorang oknum perangkat Desa, warga dusun Bandungan, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diringkus polisi.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dan laporan masyarakat sekitar, yang mengetahui pelaku yang berprofesi sebagai perangkat desa sering menggunakan barang haram jenis sabu sabu.
“Pelaku salah satu perangkat desa, dari informasi warga pelaku sudah sering melakukan/memakai narkoba jenis sabu-sabu” katanya, Kamis (28/1/2021).
Widi menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya, di Dusun Bandungan, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Minggu 24 Januari 2021.
“Saat pelaku digerebek Satresnarkoba di rumahnya, petugas langsung mengamankan barang bukti (BB) 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih ± 0,61 gram. Kemudian 1 unit HP merk VIVO warna biru” terang mantan Kapolsek Kota Sumenep ini.
Saat ini kata Widi, terlapor berikut barang buktinya diamankan d kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam 4 tahun kurungan penjara.
“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” tukasnya.
(yd/yd)