Kembali, Sindikat Prostitusi Online Dibongkar Polda Jatim

×

Kembali, Sindikat Prostitusi Online Dibongkar Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Kembali Sindikat Prostitusi Online Dibongkar Polda Jatim

SURABAYA, LimaDetik.Com – Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.

Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai (Resseler). Dimana rata-rata mereka yang di rekrut masih merupakan pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial seperti WhatsApp dan juga Facebook.

Baca Juga:

• Prostitusi Online Libatkan Anak Dibongkar Polda Jatim

• Kapolda Jatim Berikan Arahan Seluruh Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

Tersangka yang diamankan ini yakni inisial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankannya.

Baca Juga:

• PGS Jadi Sasaran Forkopimda Jatim Bagikan Puluhan Ribu Masker

• Kapolda Jatim Suntik Vaksin Bersama Pankoarmada II di Ruang Pangdam

Dalam keterangan pers nya, Wakapolda Jatim menyebutkan, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.

“Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, usai menggelar pers release, Senin (01/02/2021).

Baca Juga:

• MUI Support Kapolda Jatim untuk Putus Rantai Covid-19

• Vaksin dan PPKM, Kapolda Jatim dapat Dukungan PWNU

• Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Warga Sidoarjo Terkait Tanah

Selain itu, lanjut Wakapolda Jatim, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.

“Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600,” tutupnya.

Sebelumnya, pada Januari lalu Kapolda Jatim melalui Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan dan meringkus terduga pelaku prostitusi online yang merupakan warga Sidoarjo.

Dari kejadian tersebut, Unit IV Subdit Cyber tidak mau kecolongan dan terus melakukan patroli cyber di Wilayah Hukum Jawa Timur untuk menekan kejagahatan prostitusi online yang kian meresahkan warga.

(lis/yd)