Dari 2638 Aset Tanah dan Bangunan Daerah Bondowoso, Baru 938 yang Besertifikat

×

Dari 2638 Aset Tanah dan Bangunan Daerah Bondowoso, Baru 938 yang Besertifikat

Sebarkan artikel ini
Dari 2638 Aset Tanah dan Bangunan Daerah Bondowoso, Baru 938 yang Besertifikat

BONDOWOSO, LimaDetik.Com – Sebanyak 1.700 aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso berupa tanah dan bangunan belum memiliki sertifikat.

Tercatat, aset (Pemkab) Bondowoso sebanyak 2.638 bidang, sedangkan yang sudah bersertifikat sebanyak 938 bidang, sementara sisanya belum memiliki sertifikat tanah dan bangunan.

Hal tersebut diungkapkan Pj Sekda Bondowoso, Sukaryo SH. MM usai mengikuti acara Vidcon Koordinasi Sertifikasi Aset dan Pengamanan Aset, di Peringgitan Pendopo Bupati Bondowoso, Senin (15/2/2021).

“Sebenarnya aset ini sudah menjadi urusan koordinatif yang di komandani oleh KPK, bagaimana aset-aset daerah agar supaya tidah hilang, tentunya harus segera di sertifikat” kata Sukaryo pada Limadetik.com.

Ditanya dampak terburuk aset yang belum memiliki sertifikat, dirinya menjelaskan bahwa tanah bisa dikuasai oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau sudah ditempati dan dibangun oleh masyarakat, sehingga pada akhirnya akan sulit untuk merelokasi. Mumpung belum terjadi, maka kita diminta untuk segera melakukan pensertifikatan atas aset daerah yang kita miliki” tambahnya.

Namun demikian, tambahnya, target yang harus dipenuhi, tiga tahun dari sekarang semua aset Bondowoso harus sudah memiliki sertifikat.

“Target kita tiga tahun untuk melakukan sertifikat, di Tahun 2021 sebanyak 546 bidang, tahun 2022 sebanyak 600 bidang, dan di 2023 sebanyak 554 bidang, sehingga jumlahnya menjadi 1700 bidang” lanjutnya.

Meskipun tidak memiliki sertifikat, Pemkab Bondowoso tetap melakukan pemeliharaan terhadap aset daerah.

“Tetap ada, tapi hanya sebagian, seperti aset bangunan, jalan dan selokan yang harus kita pelihara” terangnya lagi.

(budhi/yd)