BINJAI, Limadetik.com – Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara telah menahan seorang rekanan yang menjadi tersangka korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Dzoelham Binjai senilai Rp3,5 miliar yang bersumber dari dana APBN 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan tersangka TD merupakan Direktur PT Mesarinda Abadi selaku rekanan. Tersangka, menurut dia, telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Binjai.
Dia menyebutkan, tersangka telah beberapa kali dipanggil Kejari Binjai, namun tidak pernah hadir.
Penahanan tersangka itu selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan, tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, untuk mencari barang bukti kasus korupsi tersebut, ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai pada Senin 6 November telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini yakni MS (mantan Direktur Utama RSUD), SYA (pejabat pembuat komitmen) CPT (mantan pejabat RSUD), SHD (Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa), BA (Kepala Cabang Kimia Farma Medan), TD (Direktur PT Mesarinda Abadi, dan FNC (Direktur PT Petan Daya).
Kasus korupsi proyek pengadaan alkes yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp14 miliar, sedangkan kasus itu merugikan keuangan negara Rp3,5 miliar sesuai hasil audit BPKP Sumut.
Dalam kasus korupsi tersebut, para tersangka melakukan penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai serta tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010.
Penetapan tujuh tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pidana khusus di depan pimpinan Kejari Binjai pada awal November 2017. (okz/swd)