PAMEKASAN, Limadetik.com – Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan menyatakan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sudah menjadi prioritas sejak tahun 2020 lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra menyampaikan, Minggu lalu telah dilaksanakan Focus Group Discussion(FGD) Kawasan Industri Hasil Tembakau yang juga dihadiri Tim Peneliti Universitas Negeri Jember (UNEJ) meski secara daring karena pandemi. Mereka membahas tentang hasil studi uji kelayakan (feasibility study) dari UNEJ.
“Setelah hasil kelayakan berdasarkan aspek manajemen atas rencana pembangunan KIHT di Pamekasan dinyatakan layak syarat. Bahkan sudah bisa dikatakan layak untuk dibangun dan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan rencananya semula di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan Bumi Gerbang Salam,” kata Yanuar, Kamis (29/07/21).
Pihaknya mengapresiasi positif hasil studi uji kelayakan yang telah dilakukan atas rencana KIHT Pamekasan.
Hal itu diharapkan menjadi landasan kuat oleh jajaran Pemerintah Kabupaten setempat untuk melanjutkan proses selanjutnya. Sehingga semua akan sesuai dengan timeline yang telah direncanakan Sebagaimana mestinya.
Keberadaan KIHT di Pamekasan menurut Yanuar, merupakan langkah preventif bersama, dengan melakukan pembinaan kepada industri hasil tembakau, tidak lain bertujuan untuk menekan angka rokok ilegal.
“Selain itu, KIHT akan meningkatkan perekonomian daerah Pamekasan dan optimalisasi pemberdayaan potensi daerah serta sumber daya,” tandasnya.
Diketahui, Pemkab Pamekasan telah menganggarkan pembangunan KIHT sebesar 7,5 Miliar. Dana tersebut bersumber dari DBHCHT 2021 yang nilainya mencapai 64,5 Miliar.