Nasional

Gunakan Listrik Ilegal di Pengerjaan Mega Proyek JLS, PLN Akhiri Permasalahan Usai Kontraktor Bayar Denda

×

Gunakan Listrik Ilegal di Pengerjaan Mega Proyek JLS, PLN Akhiri Permasalahan Usai Kontraktor Bayar Denda

Sebarkan artikel ini
Gunakan Listrik Ilegal di Pengerjaan Mega Proyek JLS, PLN Akhiri Permasalahan Usai Kontraktor Bayar Denda
FOTO: Pengerjaan mega proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Sampang.

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Dianggap sudah bertanggung jawab atas ulah penyambungan aliran listrik ilegal di pengerjaan mega proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang, Jawa Timur, ahirnya PT PLN (Persero) Rayon Sampang sudahi persoalan.

Pasalnya, dalam penggunaan listrik ilegal tesebut management kontraktor atau pelaksana proyek mau bertanggung jawab dan membayar atas kerugian negara senilai hampir Rp. 4 juta.

Nominal tersebut sesuai denda yang dihitung oleh PLN Sampang berdasarkan ukuran kerugian dayanya sebanyak 7.500 kWh.

“Pihak kontraktor JLS kooperatif untuk membayar denda dengan nominal yang sudah di hitung bersama,” kata Manajer PT PLN (Persero) Rayon Sampang, Abd Ghafur, Jumat (29/7/2022).

Dengan begitu, pihak PLN telah mengakhiri permasalahan artinya tidak membawa temuan ini ke ranah hukum.

Masih Abd Ghafur, untuk peraturan kasus pencurian aliran listrik tersebut merupakan perdata yang hanya menimbulkan denda yang harus dibayar oleh yang bersangkutan.

“Kecuali pihak JLS tidak kooperatif maka kita akan limpahkan ke kepolisian,” timpalnya.

Tidak hanya mempersoalkan masalah penggunaan listrik ilegal, pihak PLN juga memberikan solusi kepada kontraktor untuk memasang kWh baru mengingat lebih efisien.

“Sedangkan untuk kabel yang dijadikan sumber sambungan aliran ilegal sudah kami jauhkan, terlebih agar tidak menggangu jalannya pengerjaan proyek,” pungkasnya.