Nasional

3 Saksi Mangkir Panggilan Penyidik, Ketua PAPEDA: Bisa Dijerat Pidana

×

3 Saksi Mangkir Panggilan Penyidik, Ketua PAPEDA: Bisa Dijerat Pidana

Sebarkan artikel ini
3 Saksi Mangkir Panggilan Penyidik, Ketua PAPEDA: Bisa Dijerat Pidana
FOTO: Badrus Sholeh Ruddin, SH. Ketua Lembaga Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Kabupaten Sampang

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Perihal dugaan penggelapan honor BPD oleh mantan Kepala Desa yang ada di Kecamatan Omben terus berlanjut. Terbaru, saksi mangkir dari panggilan penyidik.

Semula dugaan kasus tersebut menyeret mantan Kades Karang Gayam ke ranah hukum oleh BPD Desa setempat melalui 2 Lembaga yang ada di Kabupaten Sampang.

Dari laporan 2 Lembaga tersebut, penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Sampang memanggil beberapa saksi yang terlibat.

Satu dua, hingga 6 BPD telah memenuhi panggilan penyidik Unit III. Selanjutnya penyidik melakukan pemanggilan terhadap 4 BPD, namun 3 BPD lainnya mangkir alias enggan memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum Polres Sampang.

Seperti yang disampaikan kepada Awak Media, bahwa pihaknya telah melakukan pemangilan terhadap 5 anggota BPD Desa Karang Gayam.

“Sebelumnya kami telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap 5 anggota BPD,” ujar Kanit III Tipidkor Ipda Indarta.

Selanjutnya Indarta kembali menjelaskan bahwasanya dalam kasus ini pihaknya kembali melakukan pemanggilan terhadap 4 anggota BPD.

“Sebanyak 4 anggota BPD dipanggil, namun hanya 1 yang memenuhi panggilan kami, sementara 3 diantaranya mangkir tanpa keterangan yang jelas,” tambahnya.

Menyikapi persoalan mangkirnya 3 anggota BPD Karang Gayam Ketua PAPEDA, Badrus Sholeh Rudin, SH tetap memberikan apresiasi terhadap penegak hukum Polres Sampang, terkait proses jalannya kasus yang sampai saat ini terus berjalan.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap kinerja penyidik Unit III Tipikor Polres Sampang, hingga saat ini tidak surut mendalami kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam,” ujar Badrus pada Limadetik.com (17/11/2022).

Mengingat mangkirnya 3 saksi dengan alasan yang tidak diketahui atau tidak jelas, pihaknya menyarankan agar segera mengirimkan surat panggilan kedua.

“Di panggilan kedua masih saja mangkir, saya kira penyidik lebih faham, hal apa yang akan dilaksanakan,” tambahnya.

Untuk diketahui kata Badrus, bahwa pasal 224 ayat 1 KUHP menjelaskan menolak maupun mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi dapat di golongkan sebagai tindak pidana dengan ancaman kurang lebih 1 Tahunan.

“Saya menyarankan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, agar lebih kooperatif supaya keadilan dan kepastian hukum segera kami rasakan,” pungkasnya.