LIMADETIK.COM, SUMENEP – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2022 lalu dalam kasus pengadaan dua kapal, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan penahanan terhadap dua mantan Direktur PT Sumekar yang merupakan BUMD Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan pantau di lapangan, tim penyidik Kejari Sumenep, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama kurang lebih 3 jam. Lalu kemudian dilakukan penahanan.
Tepat pada pukul 18.05, dua tersangka akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep dengan mengenakan rompi tahanan warna merah bertuliskan tahanan.
“Iya, kita melakukan eksekusi penahanan terhadap dua mantan pejabat di BUMD Sumenep, yang sebelumnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi, Rabu (25/1/2023).
Menurut Kasi Intel, penahanan terhadap tersangka pengadaan dua kapal oleh PT Sumekar yang terjadi pada tahun 2019 silam, dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah bukti tambahan.
“Memang saat penetapan tersangka kita tidak langsung lakukan penahanan, karena ya itu tadi, butuh tambahan bukti untuk lebih memperkuat keduanya sebagai tersangka” terangnya.
Sebagaimana diketahui, kedua mantan pejabat di PT Sumekar masing-masing MS dan AY. Keduanya ditahan Kejari Sumenep, setelah terbukti merugikan negara atas pembelian atau pengadaan kapal dengan nilai Rp 9 miliar.
Keduanya nampak digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan dibawa ke rutan klas IIB.