Headline News

Pembentukan Sekretariat PPS Desa Sukajeruk Pulau Masalembu Alami Kendala

×

Pembentukan Sekretariat PPS Desa Sukajeruk Pulau Masalembu Alami Kendala

Sebarkan artikel ini
Pembentukan Sekretariat PPS Desa Sukajeruk Pulau Masalembu Alami Kendala
FOTO: Ketua PPK Masalembu, Dedy Supriyadi bersama anggota serta PPS Desa Sukajeruk

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pesta demokrasi kurang lebih Satu tahun kedepan akan digelar di seluruh tanah air, tepat pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang. Namun belakangan ini, Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep tak lepas dari perbincangan hangat berkaitan dengan Pembentukan Sekretariat PPS.

Kabarnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukajeruk yang sudah dilantik oleh KPU Kabupaten Sumenep mengalami hambatan dalam pembentukan Sekretariat PPS. Sehingga sampai saat ini, PPS Pemilu 2024 yang seharusnya bekerja merasa kebingungan.

Muhammad, warga Desa Sukajeruk menyampaikan, bahwa saat mengunjungi kantor Sekretariat tidak ada Sekretaris dan Staf, hanya ada 3 anggota PPS yang bekerja didalam kantor dan sedang menerima para tamu yang mendaftar sebagai Pantarlih.

Berhembus kabar, bahwa PPS Desa Sukajeruk sudah berkali-kali mendatangi kantor Desa dan Kepala Desa untuk berkoordinasi terkait pembentukan Sekretaris dan Staf, akan tetapi anggota PPS dianggap tidak mempunyai hak dan wewenang dalam pembentukan kesekretariatan oleh Pemdes.

“Justru Kepala Desa menyampaikan bahwa Pemilu ini adalah “Gawe” Pemdes, sehingga PPS tidak boleh mencampuri kewenangan ini, bahkan dikabarkan Kepala Desa Sukajeruk menyampaikan, Pemilu ini gawe Kita (Desa), jadi nama Sekretaris dan Staf sudah tidak bisa diganggu gugat dan sudah dibentuk lama sebelum PPS terbentuk” katanya, Jumat (3/2/2023).

Sementara jtu, Jailani, Ketua PPS Desa Sukajeruk saat dihubungi oleh awak media dan menanyakan hal ihwal masalah tersebut membenarkan, “Benar Mas, saya juga bingung masa Sekretaris dan Staf harusnya pesan dulu ke Pak Kades sebelum kami (PPS, red) ditetapkan oleh KPU” ujarnya.

Pihaknya dan anggota PPS yang lain kata Jailani berharap, koordinasi dengan Pemdes Sukajeruk bisa berjalan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu PKPU No. 8 Tahun 2022, disitu jelas bahwa PPS melalui PPK mengusulkan dan merekomendasikan nama calon Sekretaris dan Staf kepada KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan nama kepada Kepala Desa/Lurah, kemudian Lurah/Kepala Desa menetapkan 1 Sekretaris dan 2 staf PPS atas dasar usulan dan rekomendasi PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa/Lurah.

“Terus kalau Kepala Desa menetapkan tanpa koordinasi dengan kita (PPS) dan tiba-tiba muncul nama jauh sebelum PPS terbentuk, ini menurut saya jelas menyalahi wewenang dan merubah Undang-Undang” tandas Jailani.

“Semoga segera ada titik temu biar cepat selesai dan memutuskan kesepakatan yang bisa memperlancar jalannya tahapan Pemilu 2024 nanti, dan InshaAllah nanti PPK bisa membantu Kami (PPS)” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, M.Safuri saat dihubungi media ini melalui chat WhatsApp untuk dimintai keterangan kebenaran informasi tersebut pada hari Sabtu 4 Februari 2023, tepat pukul 11.56 terlihat masih belum dibaca.