Kejari Sumenep Gelar Restoratif Justice Penyalahgunaan Narkotika Anak Dibawah Umur
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, untuk kesekian kalinya melaksanakan restoratif justice, kali ini RJ digelar di Rumah Restoratif Justice (RRJ) SMA Negeri 1 Batuan yang melibatkan anak dibawah umur inisial MA (15) warga Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam gelaran RJ tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan, SH.MH menyampaikan, pada pelaksanaan restoratif justice (RJ) ada beberapa proses yang harus dilalui terlebih dahulu. Sehingga pelaksanaannya tetap sesuai aturan yang telah ditetapkan Kejagung RI.
“RJ ini tidak serta merta langsung dikabulkan atau diterima, itu karenanya harus melalui proses prosedur yang harus dijalani. Nanti kami akan mengajukannya terlebih dahulu ke Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur” kata Kasi Pidum, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH, Senin (29/5/2023).
Hanis mengungkapkan, pelaksanaan dan pengambilan restoratif justice mengacu kepada peraturan Jaksa Agung Republik nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara melalui restoratif justice atau perkara diselesaikan di luar persidangan atau tidak dilanjutkan pada penuntutan di pengadilan.
“Hari ini kami menghadirkan tokoh masyarakat sekaligus Ketua AKD Kabupaten Sumenep Pak Miskun Legiyono, termasuk juga keluarga atau nenek dan paman anak korban, karena MA ini masih anak dibawah umur tentu kami yakin proses persetujuannya akan lebih cepat” ungkapnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan ini secara tegas mengingatkan kepada korban anak MA (15) agar setelah nanti pengajuan RJ nya diterimq untuk tidak sampai mengulangi hal yang sama di kemudian hari.
“Setelah ini kami akan langsung mengirimkan surat permohonan restoratif ke Jampidum Kejagung RI melalui Kejati Jatim, dan untuk dasar pertmbangan pada RJ ini, yakni korban masih dibawah umur, hidup dan diasuh oleh neneknya karena bapak nya sudah tidak ada dan ibunya berkeluarga lagi” terangnya Kasi Pidum.
Disamping itu tambah Kasi Pidum kelahiran Kota Malang ini, korban anak juga masih duduk di bangku sekolah SMP/MTs, tentu hal ini juga bagian dari pertimbangan para Jaksa untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum.
“Dia (MA) ini masih berstatus seorang siswa, dan masih punya keinginan untuk melanjutkan pendidikannya. Maka kami berharap kepada semua keluarganya agar terus menjaga dan mengawasi korban anak ini biar tidak lagi terbawa oleh pergaulan atau perbuatan melanggar hukum” paparnya.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep H. Miskun Legiyono mengingatkan kepada MA (15) sebagai korban penyalahgunaan narkotika agar jangan sampai mengulangi hal yang sama, agar tidak terjerumus ke jalan yang merugikan dirinya sendiri.
“Saya ingin berpesan kepada adik (MA) jangan sekali lagi mencoba perbuatan yang salah, ingat masa depannya masih panjang, jangan rusak kehidupannya sendiri” katanya.
Sementara, Kepala Seksi Data dan Tata Usaha Negara (Kasi Datu) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH.MH ikut menambahkan, bahwa apa yang telah dilakukan MA (15) walaupun masih usia dibawah umur tetap dinilai sebagai perbuatan melanggar atau melawan hukum.
“Saya ingin katakan kepada adik MA ini, jangan diulangi lagi (main narkoba) ya, sebab kalau di ulangi lagi akan berakibat fatal pada dirinya sendiri” ujarnya.
Kasi Datun juga ikut menyematkan pesan kepada MA sebagai korban penyalahgunaan narkoba untuk lebih bisa menjaga diri dan tidak usah terpengaruh pada orang lain atau teman temannya untuk melakukan perbuatan terlarang dalam bentuk apapun.
“Diingat ya, siapapun temannya kamu yang ngajak atau nawarkan untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum jang lagi diikuti, kalau tetap kamu ikuti yang rugi ya kamu juga” tegasnya.
Sedangkan paman Korban dan korban MA sendiri sangat berterimakasih atas kesempatan yang diberikan jaksa kepada dirinya untuk perkaranya tidak lanjutkan ke meja pengadilan karena telah mendapatkan kesempatan diselesaikan atau pengampunan melalui restoratif justice.
“Kepada bapak Kajari, Bapak Kasi Pidum dan seluruh Jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep saya memohon ampun yang sebesar besar atas perbuatan saya. Dan saya sangat berterimakasih karena diberikan pengampunan. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi bapak Jaksa” ucapnya diiringi deraian air mata.
Seperti diketahui, kegiatan restoratif justice ini dilaksnakan di RRJ SMA Negeri 1 Batuan dengan dihadiri Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH, Kasi Datun , Slamet Pujiono, SH.MH, Ketua AKD Kabupaten Sumenep, H.Miskun Legiyono, Kepala Sekolah, pihak Polsek Kangean serta perwakilan kelurga korban MA.