Satpol PP Bangkalan dan Bea Cukai Madura Gelar Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal di Kampus UTM
LIMADETIK.COM, BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat terus melakukan beberapa upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dengan melakukan operasi pasar dan sejumlah toko yang dinilai tempat beredarnya rokok tanpa pita cukai tersebut.
Teranyar, Satpol PP Bangkalan bersama Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi Peraturan Perundang Undangan di bidang cukai pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan yang ditempatkan di Aula Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Dalam Sosialisasi dengan tema “Mengikuti Aturan Merupakan Sebagian dari Iman” tersebut, Kasatpol PP Bangkalan, Rudiyanto melalui Sekretaris nya, Hasbullah menjelaskan, ada target khusus pada pelaksanaan sosialisasi dalam pemberantasan rokok ilegal, termasuk sosialisasi yang di laksanakan di Fakultas Hukum UTM ini.
“Targetnya, minimal mahasiswa bisa memberikan informasi terkait larangan peredaran rokok ilegal atau non cukai ini, sehingga informasi yang tersampaikan secara utuh kepada masyarakat ” kata Hasbullah, Senin (29/05/2023).
Hasbullah menjelaskan, dengan kegiatan sosialisasi diharapkan masyarakat menjadi paham bagaimana sanksi serta dampak dari peredaran rokok ilegal ini. “Melalui sosialisasi seperti ini, kita meyakini mereka (mahasiswa) akan tahu bahayanya rokok yang tidak bercukai serta sanksi sanksi hukum apabila mereka mengedarkan rokok ilegal ini, ” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjelaskan, kegiatan yang digelar di Kampus UTM tersebut merupakan sosialisasi yang pertama pada tahun 2023. Tentu dengan harapan mahasiswa akan menjadi bagian dari penyampai informasi tentang dampak dampak yang dialami negara dari peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Sosialisasi hari ini kita memang menyasar para Mahasiswa, sebagai agen perubahan dan agen penyampai informasi. Itu karenanya kita sampaikan untuk mahasiswa Fakultas Hukum UTM, kalau untuk anggarannya kami anggarkan dari DBHCHT untuk Kabupaten Bangkalan” ungkap Tezar Pratama.
Tezar sapaan akrab Humas Bea Cukai Madura itu bersyukur karena mahasiswa sebagai peserta sangat aktif dalam mengikuti sosialisasi tentang rokok ilegal ini, sehingga diyakini akan mampu memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan rokok ilegal.
“Kita bersyukur, Alhamdulillah para peserta sangat aktif merespon materi yang disampaikan nara sumber di acara sosialisasi bahaya rokok ilegal ini ” jelasnya.
Sebagai pemateri dalam sosialisasi bahaya peredaran rokok ilegal ini, selain Sekretaris Satpol PP Bangkalan Hasbullah dan humas Bea Cukai Madura Tesyar Pratama, ada juga Dekan Fakultas Hukum UTM, Dr. Erma Rusdiana SH. MH dan Seketariat DBHCHT Bagian Perekonomian Setkab Bangkalan, Zainal Alim.