Hukrim

Birahi Tak Terbendung, Paman Ruda Paksa Keponakan Sendiri

×

Birahi Tak Terbendung, Paman Ruda Paksa Keponakan Sendiri

Sebarkan artikel ini
Birahi Tak Terbendung, Paman Ruda Paksa Keponakan Sendiri
Pelaku ruda paksa keponakan

Birahi Tak Terbendung, Paman Ruda Paksa Keponakan Sendiri

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Birahi tak terbendung, H (41) seorang paman di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dengan kebrutalan nafsunya tega meruda paksa keponakan nya sendiri inisial J (14) warga Kecamatan Guluk-guluk. Pelaku pun berhasal diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.

Kronologi kejadian berawal dari H (41) tega melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri, J (14), di rumahnya di Guluk-Guluk, Sumenep. Kejadian ini terjadi berulanh kali.

“Saat itu, rumah korban sedang kosong dan pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, Rabu (10/7/2024).

Pelaku lanjut Widi, setelah melakukan perbuatan bejatnya lalu memberikan uang Rp 10.000 kepada korban J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh.

“Kejadian selanjutnya terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. H kembali melakukan rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumahnya. Kali ini, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajah pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto” ungkapnya.

Selamjutnya, Polisi setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto. H mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

“Motif pelaku melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya” ujar Widi.

Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita, terutama dari orang-orang terdekat. Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.