SUMENEP, Limadetik.com – Tim penyidik Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep,Jawa Timur memeriksa Camat Kalianget, Abd Basid, Rabu, (25/4/2018).
Abd Basid diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui Kasi Intel Wisnu Wardana membenarkan adanya pemeriksaan camat itu.
“Siapapun yang mengetahui dan berkaitan dengan kasus itu pasti dimintai keterangan. Hari ini memang ada pemeriksaan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (16/4/2018), Kejari Sumenep, menetapkan dan menahan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep Dekky Candra Permana atas dugaan pungli Program PTSL tahun 2017.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan biaya sebagaimana yang ditentukan Pemerintah. Hasil pungutan berkisar Rp157 juta.
Tindakan tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hoki/rud)