Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Achmad Noer, Terdakwa Pencabulan di Masalembu Divonis 11 Tahun Penjara

×

Achmad Noer, Terdakwa Pencabulan di Masalembu Divonis 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Achmad Noer, Terdakwa Pencabulan di Masalembu Divonis 11 Tahun Penjara
Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH.

Achmad Noer, Terdakwa Pencabulan di Masalembu Divonis 11 Tahun Penjara

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akhirnya menjatuhi hukum 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan atas Achmad Nur, terdakwa pencabulan anak di bawah umur di Kepulauan Masalembu.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep Surya Rizal Hertadi, SH.MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan, SH. MH mengatakan, bahwa vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kurungan penjara selama 15 tahun denda Rp 50 juta.

“Sidang putusan digelar pada hari Senin 4 September 2023. Restitusi ditolak, dan pelaku sudah divonis 11 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar maka diganti atau subsider 3 bulan penjara” katanya, Rabu (6/9/2023).

Menurut Kasi Pidum, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terhadap terdakwa Achmad Noer itu, penasehat hukum terdakwa sudah menerima dan tidak mengajukan banding.

“Jaksa juga sudah menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding karena sudah dua pertiga dari putusan untuk hukuman nya” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep membacakan tuntutan dalam perkara perlindungan anak di Masalembu, Selasa 28 Agustus 2023. Achmad Noer selaku terdakwa dituntut 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta. Termasuk membayar restitusi sebesar Rp 13 juta.

“Dalam vonis hakim sudah disana tidak lagi disebutkan restitusi, yang artinya itu sudah ditolak. Jadi terdakwa saat ini masih tetap menjalankan hukuman nya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep” pungkas Hanis.

× How can I help you?