Ainur Soroti Persoalan BSPS, Ketua Komisi 3 DPRD Sumenep Berikan Tanggapan Begini
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Persoalan bantuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep masih trend jadi pembahasan masyarakat yang belakangan ramai dibicarakan di media online. Menyikapi itu, aktivis sekaligus Tiktoker Ainur Rahman ikit merespon.
Ainur Rahman berharap Komisi 3 DPRD Sumenep responsif adanya isu dugaan bancakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep.
“Kami berharap Komisi 3 DPRD Sumenep yang menjadi mitra OPD yang mengurus program BSPS bisa bersikap aktif dengan cara meminta daftar penerima ke OPD dan ikut monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program BSPS yang ada di Kabupaten Sumenep,” ucap Ainur Rahman dalam rilis yang diterima media, Sabtu (11/1/2025) pagi.
Menurut Ainur, peran aktif Komisi 3 DPRD Sumenep sangat penting untuk menjawab tudingan miring terhadap pelaksanaan program BSPS. “Nanti kan bisa terjawab isu bancakan pelaksanaan program BSPS jika para dewan ikut monitoring ke lokasi penerima,” kata Ainur menambahkan.
Pria berjenggot itu mengaku mendengar sejumlah curhatan para penerima manfaat program BSPS. Kata Ainur para penerima manfaat banyak yang menjadi korban karena terlilit utang setelah dirinya mendapat bantuan BSPS.
“Kami menerima pengaduan di salah satu desa Kecamatan Gapura. Penerima sekarang ditagih utang ongkos tukang. Ini kan pasti ada apa apa kok bisa penerima ditagih ongkos tukang,” lanjut Ainur memberi keterangan.
Lebih jauh Ainur juga mengakui kalau dirinya memiliki sejumlah bukti bukti ketidakbecusan pelaksanaan BSPS di sejumlah titik di Kabupaten Sumenep.
Sebelumnya, berharap penyidik Pidkor Sumenep ikut menyelidik untuk membuktikan tudingan bancakan BSPS di Kabupaten Sumenep.
“Penyidik hanya butuh datang ke lokasi penerima BSPS, sesuai SK yang diterbitkan,” ucapnya.
Dari situ, lanjutnya, penyidik bisa menyimpulkan. Apakah tudingan bancakan itu memenuhi dua alat bukti untuk ditingkatkan ke tahapan lanjutan, yaitu penyidikan.
Kata Ainur, dalam hukum, alat bukti ada dua. Bukti fisik dan bukti keterangan. “Untuk memenuhi unsur dua alat bukti kan mudah. Tinggal lihat fisik BSPS dan pengakuan dari penerima,” kata Ainur menambahkan.
Terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Sumenep M Muhri saat dimintai komentarnya soal isu tak sedap program BSPS di Kabupaten Sumenep merespon dengan santai namun tegas. Ia mengatakan bahwa program BSPS itu merupakan bantuan dari Pusat atau program APBN.
“Kalau dalam persoalan ini kami bukannya tidak responsif ya, tapi yang kami tahu program BSPS ini kan dari pusat atau APBN, yang kami tangkap infonya begitu” kata M. Muhri.
Menurutnya, isu BSPS di Sumenep mestinya dikonfirmasi ke Pusat atau bisa Dinas terkait di Kabupaten yang mengetahui program tersebut, agar tidak ada ketersinggungan jika pihaknya sebagai DPRD Kabupaten yang langsung merespon.
“Mungkin akan lebih baik jika langsung dikonfirmasi ke pemberi program BSPS ini, kami juga tidak enak kalau pas tiba-tiba DPRD Sumenep yang memberikan statemen, tapi yang pasti jika memang ada penyimpangan dibawah saya rasa ya harus dipertanggung jawabkan dan memang kami juga belum kroscek ke bawah” pungkasnya.