Scroll Untuk Membaca Artikel

Akhir Tahun 2017, Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Dari 101 Kasus

×

Akhir Tahun 2017, Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Dari 101 Kasus

Sebarkan artikel ini
20171229 122907
Pemusnahan sejumlah barang bukti di Halaman Kejari Situbondo, Jatim (Foto: Aka)

SITUBONDO, Limadetik.com – Press Release Kejaksaan Negeri Situbondo, Jatim, memusnahkan sebanyak 1.100 barang bukti dari 101 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Pemusnahan barang bukti dalam dua semester oleh Kejari Situbondo secara rutinitas dilakukan setiap tahunnya. Jumat, (29/12/2017) sekitar pukul 09.00 Wib.

Pemusnahan BB dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Situbondo oleh Kasi Pidum, Bagus Adi Saputro bersama jajaran Polres Situbondo memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti yakni narkotika, senjata api, senjata tajam, miras, dan petasan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Pemusnahan dilakukan dua kali kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Situbondo dalam setiap tahun. Dalam pemusnahan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.

Bagus mengatakan, “Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Situbondo,  Jatim,  Nah, tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan dengan membakar”.

“Wilayah di Situbondo memiliki tingkat kerawanan adanya tindak pidana yang cukup tinggi,  Dia menyebut kasus tawuran dan kepemilikan narkotika atau obat obat berbahaya merupakan kasus yang menonjol di Situbondo”, ujar Kasi Pidum.

Lanjutnya, “Apalagi kasus yang menonjol ini narkoba mulai dari anak-anak hingga orang tua”.

Dia berharap, “Masyarakat dan para penegak hukum terus saling bersinergi melakukan pengawasan tindak kejahatan. Kita harus sinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan kalau ada tindak pidana harus segera melaporkan ke aparat umum,” pungkas Bagus. (Aka/St1)

× How can I help you?