SITUBONDO, Limadetik.com – Maraknya penambangan yang berada di wilayah hukum Kabupaten Situbondo masih menyisakan pro kontra.
Pasalnya Opini yang disinyalir Watu Lungguh yang berlokasi di Desa Kotakan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang diberikan sebelumnya diduga beraktifitas sebagai Tambang.
Hal ini membuat Aktivis Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi) Kabupaten Situbondo, Syaiful Bahri sebagai Ketua Umum membenarkan bahwa, “Benar, hari ini, Senin (22/01/2018) lembaga kami sudah mengirim Surat Pengaduan kepada Dewan Pers Indonesia atas pemberitaan Koran Harian Cetak Pojok Kiri, terkait aktifitas yang diduga tambang di Watu Lungguh, Desa Kotakan”. Saat dikonfirmasi Limadetik.com dikantornya.

“Saya sangat mensayangkan atas pemberitaan selama ini, karena yang diduga tambang itu keliru. Kok tambang? Kan jelas dari perijinannya sudah pemerataan tanah yang akan digunakan untuk keperluan bisnis maupun akan dibangun klinik”, papar Syaiful.
Menuruf Syaiful, “Kalau bicara tambang, ya kedalaman. Ini kan pemerataan”, jelasnya lagi.
Syaiful juga menambahkan, “Parahnya lagi, dalam pemberitaan disana diduga ada fitnah yang urugannya untuk menimbun yang diduga tambang illegal di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran”.
Faktanya, lanjut Syaiful “Koran yang terbit Rabu, (17/01/2018) sudah tersebar luas. Jelas ini merasa dirugikan yang bersangkutan dan mengadu kepada lembaga kami”.
Lebih jauh lagi, Syaiful menjelaskan “Secara kode etik jurnalis jelas, pasal 1, 3 dan 4 intinya sebagai wartawan harus sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Ini sudah menjadi pelanggaran kode etik seorang wartawan”. (Aka/yd)