Scroll Untuk Membaca Artikel

Anggota FPDIP akan Ajukan Hak Interpelasi ke Pimpinan DPRD Situbondo

×

Anggota FPDIP akan Ajukan Hak Interpelasi ke Pimpinan DPRD Situbondo

Sebarkan artikel ini
20180226 183505

SITUBONDO, Limadetik.com – Penundaan Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) terpilih Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur masih hangat diperbincangkan dan terus menjadi sorotan publik serta awak media.

Pasalnya, perwakilan tokoh masyarakat beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Seletreng mendatangi Kantor Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo. Senin, (26/02/2018).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Pantauan Limadetik.com untuk meminta kejelasan serta mengadu kepada wakil rakyat terkait Penundaan Pelantikan PAW Kades terpilih oleh Bupati Situbondo.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan FPDIP, Narwiyoto, SH bahwa.

“PAW Kades terpilih memang harus dilantik satu bulan setelah surat masuk harus juga sudah di SK tentang penetapan. Karena itu sesuai dengan Perda dan Perbup”, katanya.

Menurut Narwiyoto terkait penundaan tersebut dinilai tidak mempunyai landasan dan akurasi hukum. Menurut Perda dan Perbup seperti halnya pasal 39 Bupati harus tetap melantik PAW terpilih. Meskipun ada persoalan hukum.

Masih Narwiyoto dia mengatakan, hal tersebut kecuali ada ketetapan pengadilan yang sampai saat ini belum ada ketetapan hukum maupun ikrah. Ini jelas kebijakan Bupati Salah.

Lebih jauh lagi, “Bupati jangan manafsirkan hukum sendiri PAW tetap harus dilantik. Kalau tidak, pihaknya akan mengusulkan Hak Interpelasi kepada Pimpinan DPRD Situbondo”, ucapnya.

“Namun ini akan dilaporkan ke fraksi saya dengan berkomunikasi serta lobi-lobi kepada fraksi lain. Yang kemudian akan dipertanyakan secara langsung di sidang paripurna. Atas dasar apa Bupati menunda pelantikan tersebut?”, ujarnya.

Sementara itu, H. Sahamo Efendi tokoh masyarakat Desa Seletreng menyampaikan kepada awak media, “Semua elemen masyarakat Desa Seletreng terutama semua tokoh sudah tidak ada masalah terkait hasil PAW. Salah satunya kami mendesak Bupati segera melantik PAW dan mempercepat keluarnya SK”.

“Dan pihak yang tidak menerima hasil PAW untuk saat ini sudah menerima dengan senang hati”, imbuh H. Sahamo.

Terpisah, Kabid. Pembinaan Masyarakat dan Desa, Yogie Kripsian Sah mengatakan, “Kita tetap menunggu keputusan hukum yang tetap atau ikrah dari putusan pengadilan”, katanya saat dikonfirmasi dikantornya.

Dengan mengakhiri wawancara Yogie mengaku karena ini masih menjadi masalah yang belum diselesaikan dan menjadi sengketa bagaimana mau dilantik. Dan silahkan mungkin opsi DPRD Situbondo mau melakukan Hak Interpelasi”, pungkasnya. (Aka/Ozi)

× How can I help you?