Daerah

Bakal Calon Kades Lebih dari 5, Ini 4 Variabel yang Pengaruhi Tambahan Poin

×

Bakal Calon Kades Lebih dari 5, Ini 4 Variabel yang Pengaruhi Tambahan Poin

Sebarkan artikel ini
IMG20190619112230

SUMENEP, limadetik.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada November 2019. Kini pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memerintahkan Badan Pengawas Desa (BPD) yang akan menggelar Pilkades untuk membentuk panitia.

Berdasarkan peraturan, Bakal Calon Kepala Desa (Bacalondes) maksimal 5 orang dan minimal 2 orang. Apabila pendaftar lebih dari 5 orang, maka diberlakukan sistem point.

Baca Juga: Waspada! BPD Berhak Berhentikan Panitia Pilkades Tak Taat Aturan

“Jika bakal calon lebih dari 5 orang, maka ada empat variable yang menjadi persyaratan tambahan, yakni pengalaman, ijazah, usia dan alamat tinggal si calon,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, Senin (24/6/2019).

Mantan Kadis Sosial ini menambahkan, saat ini sudah ada 50 desa yang telah membentuk Panitia Pilkades. Pihaknya menarget semua Panitia Pilkades sudah terbentuk paling lambat pada akhir Juni 2019.

“Nanti awal Juli 2019 kami akan sosialisasi teknis pelaksanaan Pilkades kepada para panitia,” katanya.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2019, DPMD Sumenep: Baru 50 Desa yang Membentuk Panitia

DPMD membagi pelaksanaan Pilkades antara wilayah daratan dan kepulauan. Wilayah daratan dijadwalkan 7 November 2019 di 174 desa, dan 14 November 2019 untuk wilayah kepulauan di 52 desa.

“Kami harap pelaksanaan Pilkades baik yang di daratan maupun kepulauan berjalan dengan lancar,” harapnya. (hoki/dyt)