SUMENEP, limadetik.com – Guna melakukan penertiban, Dinas Satpol PP Sumenep, Jawa Timur giat menggelar razia. Kali ini Dinas Satpol PP sedikitnya mengamankan 13 orang yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda), Jum’at (19/10/2018) malam.
Berdasarkan data Dinas Satpol PP, mereka diamankan dilima tempat kejadian perkara (TKP). Empat orang yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan diamankan di pinggir jalan Lingkar Timur. Mereka diamankan lantaran diketahui sedang minum-minuman keras.
“Empat orang lainnya diamankan di rumah kos jalan Lingkar Timur. Empat orang itu, tiga orang diantaranya laki-laki dan satu perempuan berinisial FT (18) warga Situbondo. Mereka sedang minum-minuman keras di teras kos-kosan,” terang Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, Sabtu (20/10/2018).
Perempuan inisial FT ini sebagai joki miras. Rencananya FT ini akan limpahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan rehabilitasi, karena diidikasikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Tidak hanya itu, sambung pria yang karib disapa Fajar, pihaknya juga mengamankan oknum anggota TNI yang bertugas di Pamekasan. Ia bersama tunangannya diamankan disalah satu hotel di Jalan Sumenep – Pamekasan, tepatnya Desa Gedungan, Kecamatan Batuan.
“Mereka diamankan karena belum memiliki surat nikah,” bebernya.
Tidak puas sampai disitu, dalam razia tersebut juga mengamankan sepasang mahasiswa lain jenis yang sedang asyik ngobrol dipinggir jalan lingkar timur. Mereka diamankan karena sedang berduaan hingga dini hari.
Satu orang lainnya diamankan di rumah kos di utaranya mesjid Al-Marwa, Kolor. Ia diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan identitas diri.
“Mereka kami data dan mintai surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian mereka dijemput oleh keluarganya. Namun, untuk satu orang berinisial FT kami serahkan ke Dinsos,” imbuhnya. (hoki/yd)