Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Berkat Operasi, Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan Turun Hingga 60 Persen

×

Berkat Operasi, Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan Turun Hingga 60 Persen

Sebarkan artikel ini
Berkat Operasi, Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan Turun Hingga 60 Persen
Operasi rokok ilegal di Pamekasan

Berkat Operasi, Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan Turun Hingga 60 Persen

LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Satuan tugas (Satgas) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang terdiri Bea Cukai Madura, TNI-Polri, perekonomian, dan Disperindag Pamekasan gencar melakukan operasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Upaya ini diklaim membuahkan hasil karena penjualan rokok ilegal di bumi Gerbang Salam mengalami penurunan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Bea Cukai Madura, Ari Yusalam menyampaikan, masyarakat dan pedagang yang memiliki toko mulai paham dan sadar jika praktik jual beli rokok ilegal melanggar hukum. Terlebih pelakunya bisa langsung dikenakan sanksi.

Menurut Ari, selama operasi terjadwal ke 13 kecamatan untuk meninjau langsung toko toko, jumlah penjualan rokok ilegal di Pamekasan turun hingga 60 persen.

“Kami sering memberi pemahaman kepada masyarakat saat melakukan operasi dan sosialisasi agar mereka tidak menjual atau membeli rokok ilegal. Lantaran, menjual dan membeli rokok ilegal akan merugikan negara dan masyarakat,” terangnya, Jumat (27/10/2023).

Ari lebih lanjut menjelaskan, setiap melakukan operasi di lapangan, pihaknya memberikan edukasi terhadap masyarakat maupun pedagang melalui sosialisasi langsung, hingga memasang pamflet di toko tentang rokok ilegal yang jelas dilarang untuk diperjualbelikan.

“Perbuatan atau transaksi jual beli produk rokok ilegal sangat melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Ciri-ciri produk rokok ilegal, yaitu rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, serta rokok polos atau rokok tanpa pita cukai,” katanya.

Pelanggaran atas kategori itu, dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Bahkan, pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam operasi ini, pihaknya tidak hanya menyasar toko-toko se-Kabupaten Pamekasan. Pabrik atau perusahaan rokok di Bumi Gerbang Salam ini juga tidak luput dari sasaran operasi.

“Jika masih menjual, kami melakukan penelitian dan penindakan untuk proses lebih lanjut pada pelanggaran mereka,” tandasnya.

× How can I help you?