SUMENEP, Limadetik.com – Setelah sebelumnya Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya melakukan audensi pada Senin (5/8) dan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep pada Rabu (18/8) kemarin, akhirnya MPR Madura Raya diundang langsung oleh Bupati, Achmad Fauzi pada Kamis (26/8/2021) di aula pertemuan Dispertahortbun.
Pertemuan tersebut dalam rangka untuk berdiskusi perihal permasalahan tembakau, sebagaimana disuarakan MPR tiga tahun terakhir ini tanpa lelah demi kepentingan masyarakat petani tembakau di Kabupaten Sumenep.
Dalam acara yang dipimpin langsung oleh Bupati dan dihadiri pula oleh Kadispertahortbun, Kadisperindag, Satpol PP, Kadis DPMPTSP beserta Ketua APTI ini MPR Madura Raya menyampaikan lima tuntutan kepada Bupati. Yaitu:
Pertama, Break Even Point (BEP) tembakau harus dibuat berdasarkan hasil kajian komprehensif, yang melibatkan semua pihak antara lain dari pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep, Gudang/Pembeli dan petani tembakau, sehingga didapatkan rumusan BEP yang benar dan saling menguntungkan.
Kedua, Pemkab membuat satu regulasi dalam Perda Kabupaten Sumenep yang memuat tentang ijin pembelian tembakau, BEP dan harga terendah, standar klasifikasi tembakau dan proses pengawasan dalam pembelian yang melibatkan pihak ketiga, serta sanksinya bagi pembeli, Gudang dan atau pabrikan yang melanggar regulasi tersebut.
Ketiga, melakukan lanagkah-langkah taktis yang dimasukkan dalam program tahunan untuk memberikan masukan, keterampilan teknis, pengetahuan tentang tekhnik pertanian dan tataniaga hasil pertanian (Pemasarannya) kepada petani dengan produk dan pertanian alternatif yang memberikan dampak ekonomi lebih baik kepada petani.
Yang keempat MPR Madura Raya meminta Pemkab melakukan pendampingan dengan terencana dan terukur kepada petani sejak dalam proses penanaman (Pratanam) hingga proses produksi/atau penjualan (Pasca tanam) dan inilah yang harus dilakukan sesuai dengan janji Bapak Bupati yang akan memperbaiki dari hulu ke hilir persoalan tembakau yang akut ini.
Sedangkan tuntutan yang kelima, pihaknya meminta Pemerintah secepat mungkin membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang khusus bergerak di dalam tataniaga bahan pangan yang menyerap langsung dari petani dan dapat bekerjasama dengan BUMDes se-Kabupaten Sumenep sehingga holding ini dapat menjadi alternatif tempat para petani menjual hasil paninnya dengan harga layak dan menjadi alternatif penupang kebutuhan pangan masyarakat saat harga tidak stabil dan atau sedang tinggi. Khususnya BUMD Tembakau.
Menurut Ketua MPR, Hamidi tuntutan itu berdasarkan temuan di lapangan dan berdasarkan kajian yang matang dari MPR Madura Raya, yang bertujuan untuk membantu para petani tembakau mendapatkan hak-haknya sebagai petani.
“Tujuan ini semua tidak lain hanya semata mata kami ingin membantu para petani agar lebih diberdayakan dan dijamin oleh Pemkab Sumenep akan nasibnya” katanya.
Lanjut Hamidi mengatakan, bahwa pihaknya tidak segan menyampaikan ke Bupati agar menindak pabrikan yang membeli tembakau dengan harga di bawah kesepakatan bersama yang terumuskan dalam Break Event Point (BEP).
“MPR Madura Raya akan senantiasa berada di garada terdepan dalam mengawal kepentingan-kepentingan petani tembakau. Jadi jika terdapat kebijakan yang tidak pro terhapad mereka, maka akan kita lawan. Siapa pun dia” tegas Hamidi.
Selain itu menurut Hamidi, Bupati Achmad Fauzi berjanji akan menindaklanjuti semua tuntutan MPR Madura Raya. Dan bahkan meminta untuk tidak segan melaporkan kepada dirinya, jika ada temuan persoalan dan pelanggaran peraturan di bawah.
“Bupati mengapreasiasi gerakan kami dan berkomiten untuk menindaklanjuti semua masukan dan tuntutan MPR” jelas eks aktivis HMI itu.
Dan MPR Madura Raya akan selalu memegang komitmennya untuk terus mengawal segala bentuk keputusan pemerintah, sampai mereka mendapatkan hak-haknya dan merasakan kesejahteraan.