Bidang Hukum dan HAM, HMI Cabang Sumenep Kembali Menyoroti Pembangunan Rumah Sakit BHC
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Menanggapi pembangunan Gedung Rumah Sakit yang berlokasi di Lingkar Barat Kecamatan Batuan. Ketua Bidang Hukum HAM dan Lingkungan Hidup Himpunan Mahasi Islam (HMI) Cabang Sumenep M. Luthfi mengatakan, pembangunan tersebut terbukti melanggar Pasal 76 ayat 5 Perda Kabupaten Sumenep tentang RTRW.
“Bahwa bangunan gedung seharusnya memperhatikan sistem zonasi. Kawasan Lindung, terutama soal pembangunan gedung yang harus 50M dari bibir sungai, sedangkan gedung kesehatan milik pengembang PT de Baghraf justru dibangun hanya 2 meter dari bibir sungai. Hal itu tentu menyalahi aturan Perda RTRW itu sendiri dan akan berakibat terhadap lingkungan sekitar.” tutur Luthfi.
Selain itu kata Luthfi, pembangunan Pusat Kesehatan ini diduga melanggar Pasal 80 Perda RTRW tentang BAB perizinan. Dari keadaan di lapangan pihaknya bisa menilai sendiri bahwa dalam perizinan sebuah bangunan gedung juga harus mematuhi peraturan dan memperhatikan dampak lingkungan hidup.
“Kita HMI Cabang Sumenep mempertanyakan izin tersebut apakah sudah sesuai prosedur Amdal dan peraturan turunannya. Kok bisa bangunan tersebut lolos perizinan padahal bangunan itu terbukti memang hanya 2 meter dari bibir sungai” tandas Luthfi.
HMI Cabang Sumenep menyayangkan, setelah audiensi tanggal 9 Juni 2023 lalu yang dihadiri oleh Dinas PUPR Kabupaten Sumenep. Ternyata isu ini belum di anggap serius, dan para pemangku kebijakan Kabupaten Sumenep belum memberikan kebijakan apapun soal Pembangunan Gedung yang dinilai melanggar hukum ini.
Tentunya pihak HMI Cabang Sumenep berharap ada sanksi yang diberikan sesuai pasal 84 ayat 2 Perda RTRW, dimana tujuannya meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang sama, serta memberikan efek jera kepada para Korporasi/Badan Hukum nakal.
“Sanksi tersebut untuk membuktikan bahwa penerapan hukum ini tidak terkesan main main. bangunan itu berdiri tepat di pinggir sungai yang harus memperhatikan aturan garis sempadan sungai. Itu jelas diatur di Permen PUPR dan sangat jelas tertuang dalam perda RTRW Sumenep regulasinya” tegasnya.
Statement Bidang Hukum & HAM ini dipertegas lagi oleh Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), Baharuddin, ia menegaskan, bahwa keberadaan sungai sangat penting bagi keberlangsungan manusia dan alam dalam jangka Panjang, selain karena terdapat keanekaragaman kehidupan tetumbuhan (flora) dan binatang (fauna), sungai juga memiliki fungsi untuk pemulih kualitas air dan penyalur banjir, dalam hal ini yang ikut bertanggung jawab ada tiga Instansi Dinas Lingkungan Hidup.
Selain Dinas Lingkungan Hidup, tentu Dinas Perizinan, dan Dinas Kesehatan juga harus ikut bertanggung jawab, karena tiga instansi tersebut pasti ikut terlibat dalam mengesahkan pembangunan tersebut apalagi Dinas kesehatan” jelas Baharudin, dalam kajian Bidang PPD.
Dikatakan Bahrudin, Government Policy (Perda) dilemahkan, untuk membangun Rumah sakit BHC, maka dari sudut pandang kajian analisis teoritis yang tajam, Bupati Achmad Fauzi segera untuk turun tangan mengevaluasi dinas yang terkait karena dinas- dinas tersebut tidak memahami garis sempadan sungai ini sudah di wajibkan 3 (tiga) tahun sejak Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 berlaku dan di Perda nomer 12 tahun 2013.
“Sudah jelas sungai itu kawasan lindung, semestinya di prioritaskan. Tapi karena Pemerintah Kabupaten Sumenep memakai konsep menjadi Aji mumpung dalam menjalankan aturan mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran terjadi salah satunya rumah sakit tersebut” terangnya.
“Maka kita meminta secara tegas untuk Bupati Achmad Fauzi segera turun tangan ke dinas- dinas terkait, untuk mengevaluasi dan menghentikan pembangunan rumah sakit tersebut ” pungkasnya.