Daerah

BPN Trenggalek Sebut Ada 41 Peta Milik Pribadi di Pantai Konang Desa Nglebeng

×

BPN Trenggalek Sebut Ada 41 Peta Milik Pribadi di Pantai Konang Desa Nglebeng

Sebarkan artikel ini
BPN Trenggalek Sebut Ada 41 Peta Milik Pribadi di Pantai Konang Desa Nglebeng
Lokasi peta milik pribadi di Pantai Konang Trenggalek

BPN Trenggalek Sebut Ada 41 Peta Milik Pribadi di Pantai Konang Desa Nglebeng

LIMADETIK.COM, TRENGGALEK – Sejumlah petak tanah di Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, diketahui telah dimiliki oleh segelintir orang. Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang berada di sempadan pantai yang terletak di pesisir selatan Kabupaten Trenggalek.

Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto menyebutkan, penerbitan SHM atas tanah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur tahun 1996.

“Di Pantai Konang ini diterbitkan sertifikat tahun 1996 dengan SK Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, sebanyak 41 hak milik dan satu hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Trenggalek,” kata Agus, Senin (10/2/2025).

Tanah tersebut sebelumnya milik negara yang didistribusikan kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Pemilikan Hak Tanah (P3HT). Namun seiring berjalannya waktu, kepemilikan SHM di sempadan pantai berbenturan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda no 15 Kabupaten Trenggalek tahun 2012.

Dalam RTRW disebutkan bahwa kepemilikan SHM pantai tidak diperbolehkan. Menindaklanjuti hal tersebut ATR/BPN Trenggalek berencana mengevaluasi serta membentuk tim investigasi untuk menentukan status 42 sertifikat petak tanah di pantai tersebut.

“Kami akan melaporkan ini ke pimpinan di Kanwil Jawa Timur untuk menentukan langkah selanjutnya, karena semua hak atas tanah di sempadan pantai harus dilepas,” pungkasnya.