Bukan Semua Kades, Ternyata Hanya Perwakilan AKD yang Hadir di Resepsi Pernikahan Putri Kajari Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Terkait pemberitaan disalah satu media yang menyebutkan, Kajari Trimo tengah mengundang Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep dalam acara pernikahan putrinya pada Minggu 9 Juli 2023 kemarin akhirnya diklarifikasi oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, H. Miskun Legiyono.
Dalam klarifikasinya, Miskun Legiyono menyatakan, bahwa undangan resepsi pernikahan di Ponorogo itu merupakan inisiatif dirinya kepada Kajari Sumenep Trimo agar pengurus AKD Kecamatan turut diundang.
“Yang diundang awalnya hanya Ketua AKD Sumenep. Karena AKD bagian dari kemitraan kejaksaan. Saya minta undangan ke pak kajari untuk Koordinator AKD Kecamatan juga diundang,” terang Miskun Legiyono dalam klarifikasinya kepada media, Rabu (12/7/2023).
Dirinya menyebutkan, dalam undangan resepsi pernikahan Kajari itu tidak ada yang istimewa. Dimana kata Miskun orang Sumenep, undangan resepsi pernikahan merupakan bagian dari hubungan tali silaturahmi.
“Biasa saja lazimnya undangan resepsi pernikahan di Sumenep, dan saya melihat itu tidak ada yang istimewa dalam acara resepsi pernikahan Kajari Trimo di Ponorogo itu” kata Ketua AKD Kabupaten Sumenep itu.
Yon sapaan akrab Kades Pangarangan itu itu pun memperjelas siapa saja AKD yang hadir pada resepsi pernikahan putri kajari di Ponorogo, yang rata-rata hanya perwakilan AKD saja yang hadir. Berikut namanya:
Ketua AKD Sumenep, Miskun Legiyono
Ketua AKD Lenteng, Sukirno
AKD Pragaan: Ramli dan H Imam
AKD Guluk-Guluk: H Ifan, Fariz dan Fahol
Ketua AKD Ganding, Helmi
AKD Batu Putih, Atnawi
Ketua AKD Dasuk, Untung
AKD Pasongsongan, Saleh Harianto dan Duhan, Amir
AKD Rubaru: Sarbini, Ersyad
AKD Talango: HJ. Syafaatun Nuriyah
AKD Batuan: Masdukun, Mistur dan Muzan
AKD Manding: Fauzan
Dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya, praktisi hukum Herman Wahyudi, menduga Kajari Sumenep Trimo menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan dalam acara pesta pernikahan putrinya.
”Kami akan kembali bersurat kepada Jamwas Kejagung dan Kejati Jawa Timur untuk meminta melakukan supervisi atas temuan ini,” terang Herman seperti dikutip media forumkota.