Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba, Kafe Apoeng Kheta Ditutup

×

Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba, Kafe Apoeng Kheta Ditutup

Sebarkan artikel ini
Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba, Kafe Apoeng Kheta Ditutup
FOTO: Penutupan Kafe Apoeng

SUMENEP, Limadetik.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melakukan penutupan kafe Apoeng Kheta, di Jalan Raya Saronggi, Selasa (28/9/2021).

Apalagi Kafe Apoeng Kheta izinnya diketahui berakhir tahun 2018 silam, dan diketahui kafe tersebut diduga dialihfungsikan menjadi room karaoke.
Ada dua tempat yang dimodifikasi menjadi room karaoke.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Lokasi pertema di sisi barat, diketahui ada dua room yang dilengkapi TV layar datar dan komponen karaoke. Di bagian atas tengah, juga ditemukan dua kamar, satu kamar tampak seperti room karaoke.

Sementara satu kamar lagi diduga dijadikan tempat tidur, didalamnya berserakan sejumlah pakaian pria dan wanita. Bahkan juga ditemukan sarung, pakaian dalam wanita berupa CD dan BH.

Pantauan media di lapangan Satpol.PP memasang garis PolPP line, disegel dan diberi stiker bertuliskan “rumah makan ini ditutup dan dalam pengawasan Satpol PP Sumenep”

Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito menyampaikan, kafe Apoeng Kheta dilakukan penutupan sementara karena diketahui izinnya sudah berakhir 2018 lalu. Dan juga kafe tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan fungsinya.

“Ini kita tutup karena dalam praktiknya sudah tidak sesuai dengan perizinannya. Izinnya adalah rumah makan resto, kemarin juga ditemukan barang yang diduga narkotika, jadi kita tutup sementara,” tegasnya.

Selain itu, dalam kafe tersebut ditemukan beberapa room karaoke, botol bekas miras berserakan. Atas temuan tersebut menjadikan bahan untuk mengambil tindakan tegas mengenai izin kafe tersebut.

“Izin kafe Apoeng ini berakhir 2018. Sebelum penutupan hari ini sudah kita lakukan serangkaian teguran, temuan ini akan kita jadikan bahan untuk langkah selanjutnya. kafe ini diduga melanggar Perda nomor 3 tahun 2002 dan Perbup nomor 33 tahun 2021,” tegasnya.

× How can I help you?