Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Diduga Lakukan Penghinaan dan Pengusiran Terhadap Wartawan, Ade Barto Ajudan T. Aswendi di Polisikan

×

Diduga Lakukan Penghinaan dan Pengusiran Terhadap Wartawan, Ade Barto Ajudan T. Aswendi di Polisikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200509 WA0014

PEKANBARU, Limadetik.com – Fadila Saputra Polisikan Ade Barto Ajudan T. Azwendi fajri Wakil ketua DPRD kota Pekanbaru dan Raden Marwan seorang staff ASN protokol DPRD kota pekanbaru ke Mapolsek kota, yang berlokasikan Jl Jendral Sudirman Pekanbaru Provinsi Riau, Jum’at (08/05/2020) pukul 20:15 Wib/

“Laporan yang saya lakukan terkait dugaan kekerasan pengusiran dan penghinaan terhadap saya selaku Pemimpin Umum media siber (online) www.putrariau.com dan Pimpinan Perusahaan media cetak Tiraiinvestigatif dengan no laporan STPL : B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA”  ucap Fadila Saputra.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Tindakan dugaan kekerasan pengusiran dan penghinaan yang saya alami  diduga dilakukan oleh Oknum Ade Barto dan Raden Marwan staff protokol sekwan dprd kota pekanbaru.  Ade barto merupakan ajudan T.Aswendi Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, di tengah saya (Fadila) sedang melakukan peliputan” ungkap Fadil Saputra menambahkan.

Fadila melanjutkan, peliputan yang saya lakukan dalam kegiatan Rapat Kerja Gabungan Komisi terkait Refocusing anggaran APBD kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada hari Jum’at (08/05/2020) pukul 11.00 Wib di ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru yang berlokasikan Jl Jendral sudirman.

“Di tengah melakukan peliputan yang dilakukan, tiba-tiba saya dihampiri dua orang yang diduga bernama tersebut diatas (Ade Barto) yang meminta saya untuk keluar dari  lantai 2 (dua) gedung DPRD kota Pekanbaru yang menyebutkan dirinya diperintah oleh T.Aswendi”  jelasnya.

Menurut Fadila, Ade barto bersama rekannya melontarkan kata-kata penghinaan, dengan menyebutkan diri dan medianya media abal-abal dan menarik bajunya untuk keluar hingga baju korban mengalami robek.

“Akan laporan yang telah saya lakukan, saya minta pihak Kepolisian Mapolsek kota Pekanbaru untuk dapat memberikan sanksi hukum kepada oknum tersebut diatas (Ade Barto, red) tidak haya atas dugaan tuduhan Penghinaan saja, melainkan dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)” pinta dan tutup Fadila Saputra. (team/red)

× How can I help you?