Scroll Untuk Membaca Artikel
Internasional

Diduga Membunuh Seorang Perwira Polisi Senior, Sheikh Yusuf al-Qaradawi Dijatuhi Hukuman Mati

×

Diduga Membunuh Seorang Perwira Polisi Senior, Sheikh Yusuf al-Qaradawi Dijatuhi Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
2017 07 26 Yousef Al Qaradawiunnamed 4

KAIRO, Limadetik.com – Pengadilan militer Mesir dalam sebuah pernyataan mengumumkan pada hari Minggu dijatuhkannya vonis awal berupa hukuman mati terhadap delapan terdakwa atas tuduhan membunuh seorang perwira polisi senior di Kairo pada tahun 2015.

Pengadilan tersebut sebagaimana dilaporkan Middle East Monitor pada Senin (01/01), menyebut bahwa penetapan hukuman terhadap delapan terdakwa itu sesuai dengan pendapat Mufti Agung, otoritas keagamaan tertinggi negara, mengenai hukuman tersebut. Mufti biasanya diajak berkonsultasi sebelum hukuman mati menjadi final. Pendapatnya, bagaimanapun, tidak mengikat.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Tokoh terkemuka Yusuf Al-Qaradawi yang mengepalai Perserikatan Internasional untuk Cendekiawan Muslim, serta anggota senior Ikhwanul Muslimin, menjadi salah satu diantara para terdakwa dalam kasus ini.

Kasus yang ditangani pengadilan ini mencakup 52 terdakwa, dimana delapan di antaranya dijatuhi hukuman mati preliminary.

Wael Tahoun, kepala kantor polisi Matariya yang terkenal di Kairo, dibunuh pada tahun 2015. Organisasi hak asasi manusia dan aktivis mengatakan bahwa tahanan telah disiksa sampai mati di fasilitas polisi yang diawasinya. Prakarsa Mesir untuk Hak Pribadi, yang biasa dikenal dengan EIPR, menggambarkan kantor polisi itu sebagai “rumah jagal”.

Pengadilan menyatakan para terdakwa adalah anggota dari kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin, yang berusaha menghalangi operasi lembaga negara dan melakukan pelanggaran terhadap hak- hak warga negara.

Pengadilan militer menetapkan 17 Januari sebagai tanggal untuk mengeluarkan keputusan akhir dalam kasus tersebut.

Sejak kudeta militer 2013 yang menggulingkan Presiden Mohamed Morsi, yang berasal dari Ikhwanul Muslimin, pihak berwenang Mesir menuduh kelompok terorisme tersebut dan melancarkan tindakan keras terhadap anggota dan simpatisannya. (*)

× How can I help you?