SUMENEP, limadetik.com – Meskipun bulan suci ramadan, pria inisial J tetap melancarkan aksinya untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.
Namun apes, aksi warga Desa Kelebengan, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Jawa Timur kali ini ketahuan aparat kepolisian. Sehingga yang bersangkutan ditangkap Satreskoba Polres Sumenep.
“Tersangka di tangkap di Jalan Kampung, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (2/5/2020).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB), yakni 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,84 gram. Satu bungkus rokok kosong merk Clas mild warna putih. Satu buah hand phone merk Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam nomor polisi M 920 WW.
Penangkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep.
Akhirnya didapat informasi bahwa dia akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dipastikan benar tersangka berada di pinggir jalan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya. (hoki/yd)