Diduga Terjadi Pelanggaran Pilpres 2024, Relawan Amin Datangi Kantor Bawaslu Sampang
LIMADETIK.COM, SAMPANG – Puluhan Ulamak, Kiai, Habaib hingga segenap tokoh masyarakat yang tergabung Relawan Tim Pemenangan pasangan Capres-cawapres Anis Baswedan-Muhaimin (AMIN) Kabupaten Sampang mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, pada Jumat sore (16/2/2024).
Kedatangan para relawan AMIN tersebut bertujuan mempertanyakan kinerja Bawaslu Kabupaten Sampang yang dinilai stagnan, dan kuat dugaan adanya pembiaran terjadinya berbagai pelanggaran dalam pesta Demokrasi lima tahunan tersebut.
Dalam hal ini KH. Yahya selaku Wakil Ketua pemenangan AMIN memimpin langsung sekaligus membawa puluhan bukti pelanggaran dan kecurangan pemilu, khususnya pemilu Presiden yang terjadi di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Sampang serta melaporkan secara tertulis, lengkap diberikan kepada Bawaslu.
Namun dalam laporan tersebut, Muhalli selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, sedang di luar kantor. Dalam suasana itu Relawan AMIN awalnya hanya di temui 1 Orang komisioner bernama Romli bidang Informasi dan kehumasan di dampingi 1 orang stafnya.
Merasa kurang di hargai kedatangan para relawan mendesak untuk dihadirkan Ketua atau sejumlah Komisioner Bawaslu lainnya. Dan akhirnya datang Komisioner bernama Sutrisno bidang pelanggaran Bawaslu
Setelah menunjukkan berbagai bukti pelanggaran KH. Yahya menyampaikan bahwa terjadinya pelanggaran itu yang jelas telah mendzolimi masyarakat.
“Kejadian pelanggaran ini diduga kuat pelaksanaan Pemilu serentak dilakukan terstruktur dan masif melanggar secara Kode Etik, melanggar secara administrasi dan melanggar secara pidana,” tegas K. Yahya.
Menurutnya, pelanggaran dimaksud jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kami puluhan relawan menuntut Bawaslu Sampang untuk menindaklanjuti laporannya untuk digelar Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS yang bermasalah, apabila laporan kami tidak ada kejelasan, kami akan menggelar aksi demonstrasi, dan melaporkan pihak Bawaslu dan KPUD ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)” tukasnya.