AdvertorialDaerah

Dinas Koperasi Sumenep Berikan Sertifikat Tanah Secara Gratis

×

Dinas Koperasi Sumenep Berikan Sertifikat Tanah Secara Gratis

Sebarkan artikel ini
IMG 20191205 WA0056

SUMENEP, Limadetik.com — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar Sosialisasi Hak Atas Tanah (SHAT) bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kamis (5/12/2019).

Sejumlah pejabat pemerintah kecamatan setempat tampak hadir, seperti Sekcam Pasongsongan serta 99 pendaftar sertifikat hak tanah.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro,Dinas Koperasi Sumenep, Lisa Bertha Soegedjo mengungkapkan, program sertifikat hak tanah secara gratis bertujuan untuk membantu pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), supaya dapat mengembangkan usahanya melalui pinjaman dari perbankan.

Sertifikat hak tanah dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan.  Namun, yang perlu diperhatikan, dia mengingatkan agar tidak melakukan pinjaman ke bank melebihi kapasitas usaha yang dimiliki.

“Pengajuan pinjaman disesuaikan dengan nilai usaha yang dimiliki. Jangan sampai berlebihan,” katanya.

Bertha meminta kepada penerima sertifikat hak tanah untuk memperhatikan ukuran tanah yang menjadi hak miliknya. Apabila tanah yang diukur melebihi batas yang menjadi haknya, maka akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Ukuran tanah yang hendak diukur tolong diperhatikan, jangan sampai melebihi ukuran yang menjadi hak miliknya, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya. (hoki/yt)