Daerah

Dipanggil Kejari atas Kasus PIP, BRI Sumenep Minta Ditunda

×

Dipanggil Kejari atas Kasus PIP, BRI Sumenep Minta Ditunda

Sebarkan artikel ini
Dipanggil Kejari atas Kasus PIP, BRI Sumenep Minta Ditunda
Kantor Cabang BRI Sumenep

Dipanggil Kejari atas Kasus PIP, BRI Sumenep Minta Ditunda

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep telah menjadwalkan atau melakukan pemanggilan terhadap pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep dan dua Kepala Unit atas kasus dugaan penyelewengan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga dilakukan sejumlah oknum pada beberapa waktu lalu dengan melibatkan pihak perbankan plat merah.

Pemanggilan pihak BRI oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk penyelidikan pada kasus penyelewangan bantuan PIP iti dijadwalkan pada hari Rabu 10 Juli 2024. Sebagaimana surat panggilan yang dilayangkan pihak Kejari Sumenep beberapa hati yang lalu.

Saat dikonfirmasi, Supervisor Operasional BRI Sumenep Ihwan Hariyana, mengatakan bahwa pihaknya tidak atau belum bisa memenuhi panggilan klarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep karena alasan yang terpanggil sedang tidak berada di tempat atau sedang ada tugas dalam waktu beberapa hari ke depan.

“Terkait masalah pemanggilan untuk permintaan keterangan dari Kejaksaan, kami sudah mengajukan permohonan penundaan menjadi tanggal 15 Juli 2024, karena sedang menjalani pendidikan hingga 12 Juli 2024” kata Ihwan Hariyana melalui pesan singkatnya kepada awak media, Rabu (9/7/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan jika ada permohonan penundaan untuk hadir dalam permintaan klarifikiasi pihak BRI atas kasus bantuan PIP tersebut.

“Iya benar mas, ada permintaan penundaan menghadap dari pihak BRI, suratnya sudah kami terima dan kami tunggu sesuai tanggal yang mereka (BRI, red) minta” ujarnya.

Indra menambahkan, karena yang terpanggil meminta penundaan atau pengunduran ke tanggal 15 Juli 2024 yang semulanya berdasarkan surat panggilan untuk hadir di Kejaksaan Negeri Sumenep pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024.

“Pihak BRI bersurat minta digeser atau di undur ke hari Senin 15 Juli 2024. Karena yang dipanggil untuk hadir besok ke Kejaksaan sedang menjalani pendidikan sampai tanggal 12 Juli 2024, karena berhalang hadir tentu kita tunggu saja sesuai permintaan mereka (BRI, red)” pungkasnya