Nasional

Direktur Produksi PT Garuda Indonesia di Periksa KPK

×

Direktur Produksi PT Garuda Indonesia di Periksa KPK

Sebarkan artikel ini
marak ott kepala daerah kpk minta kementerian dukung penguatan apip tBynOKzWaG

JAKARTA, Limadetik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Puji Nur Handayani, untuk dimintai keterangannya dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia.

Puji akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar. Hal itu merupakan rangkaian untuk melengkapi berkas penyidikan Emir sapaannya.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, lembaga antirasuah masih mendalami seputar proses pengadaan, pengadaan mesin pesawat serta proses pemeliharaan atau maintenance dari unit pesawat.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah, KPK melakukan penyitaan terhadap salah satu rumah mewah senilai Rp8,5 miliar milik dari Emirsyah Satar.

Rumah mewah itu dibeli oleh keluarga Emir sapaannya, sekitar tahun 2012 silam. Untuk membeli rumah itu, Emir disebut menggunakan uang dari tersangka Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Emir sendiri diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.

Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah, KPK melakukan penyitaan terhadap salah satu rumah mewah senilai Rp8,5 miliar milik dari Emirsyah Satar.

Rumah mewah itu dibeli oleh keluarga Emir sapaannya, sekitar tahun 2012 silam. Untuk membeli rumah itu, Emir disebut menggunakan uang dari tersangka Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Emir sendiri diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.

Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia. (ok/ld)