Dua Pelaku Penganiayaan di Lingkar Barat Sumenep yang Viral di Medsos Diringkus Polisi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pasca viral di media sosial adanya penganiayaan seorang remaja di jalan lingkar barat, Desa Babbalan Kecamatan Batuan oleh segerombolan pemuda, Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penyilidikan dan akhirnya berhasil melakukan pengamanan terhadap 2 orang pelaku, yang sebelumnya 3 orang pelaku namun 1 nya masih di bawah umur.
Korban atas nama AR (18) warga Desa Pandian Kecamatan Kota/Kabupaten Sumenep. Dan tersangka yang berhasil diamankan RM (38) warga Dusun Tega RT/RW 004/002 Desa Nambakor Kecamatan Saronggi, RQ (18) warga Desa Nambakor Kecamatan Saronggi, dan OF 15 tahun (tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur) warga Desa Nambakor Kecamatan Saronggi. Untuk pelaku yang lain masih dilakukan pengejaran oleh tim Resmob Polres Sumenep.
Waktu dan tempat kejadian pada hari Minggu 1 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB di jalan raya lingkar barat Desa Babalan Kecamatan. Batuan Kabupaten Sumenep.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka, dan tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, Selasa (10/12/2024).
Wakapolres menjelaskan ihwal kejadian berawal pada hari Minggu 1 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB pelapor selesai sholat subuh bersama dengan temannya yang bernama R, hendak jalan-jalan melewati jalan lingkar barat masuk Desa Babalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
“Setibanya di jalan lingkar Barat, kemudian pelapor bersama dengan temannya bertemu dengan segerombolan orang yang sedang mabuk miras, lalu pelapor diberhentikan dan langsung diajak berkelahi,” ungkap Wakapolres.
Lebih lanjut Kompol Trie Sis mengatakan, tidak lama kemudian pelapor langsung dikeroyok beberapa orang laki-laki yang belum diketahui nama dan identitasnya, dan dari kejadian tersebut, pelapor tidak sadarkan diri, serta kejang-kejang.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit pada seluruh badan, rasa sakit pada tulang terasa nyeri dan bekas memar dibagian pelipis sebelah kiri atas, terdapat bekas luka pada siku sebelah kanan, serta bekas luka dipergelangan tangan sebelah kanan, bekas luka pada jari kelingking, serta jari kaki sebelah kiri,” jelasnya.
Selanjutnya tambah Wakapolres Sunenep itu, pada hari Sabtu 7 Desember sekira pukul 19.00 WIB unit resmob menangkap tersangka di rumah yang beralamat di Dusun Tega RT/RW 004/002 Desa Nambakor Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka langsung dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah baju berwarna hitam dengan logo tulisan GIRAC, 1 buah celana berwarna abu abu. Pasal yang diterapkan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan.
“Untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi” pungkasnya.