Nasional

Dua Residivis Sabu di Kerangkeng

×

Dua Residivis Sabu di Kerangkeng

Sebarkan artikel ini
IMG 20200318 WA0066

BANGKALAN, Limadetik.com – Jeruji besi rupanya tak membuat jera Samhaji (50) warga Desa Sanggar Agung, Kecamatan Socah dan Moh. Busri (39) warga Desa Jambu, Burneh. Kedua maniak sabu ini dijebloskan kembali ke penjara karena mengulangi perbuatannya.

Kedua tersangka tersebut dikenal sangat licin. Modusnya menerima tamu dan mengedarkan. Tersangka pernah dipenjara selama lima tahun atas kasus serupa.

“Kami lakukan pemantaun, modusnya, dia menerima tamu lalu mengedarkan, akhirnya kita lakukan tindakan paksa sehingga bisa ditangkap kembali,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat Konfrensi Pers, Rabu (18/03/2020).

Selain menangkap dua residivis sabu, polisi juga meringkus maniak sabu lainnya. Diantaranya Ismail, (34) warga Desa Bringin, Kecamatan Labang, Imron (35) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah dan Mat Munir (52) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah).

Kemudian Sukri (22) warga Desa Buluh, Kecamatan Socah, Farhan Saputra (19) warga Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Syaiful Anwar (19) warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Zammell Al Muzemil (32) warga Desa/Kecamatan Burneh, Febrianto Nur Faris (33) warga Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan, dan Tosim (35) warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh.

“Total semuanya ada 11 orang. Ini hasil ungkap kasus mulai dari tanggal 25 Februari sampai 17 Maret 2020,” ungkap Rama.

Rama menjelaskan, mereka nekat berbisnis barang haram tersebut lantaran faktor ekonomi.

“Pengakuan para tersangka karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Rama berharap para tersangka menyadari kesalahannya, sehingga kabupaten Bangkalan bisa bebas dari narkoba.

“Mudah-mudahan mereka benar-benar kembali ke jalan yang benar, sehingga tugas kami tidak hanya terfokus terhadap penindakan, tetapi lebih kepada pencegahan,” tandasnya.

Reporter: Wahyudi

Editor    : Yudi