Scroll Untuk Membaca Artikel

Eksekusi Terpidana Kasus Pilkada 2015 Oleh Kejari Situbondo

×

Eksekusi Terpidana Kasus Pilkada 2015 Oleh Kejari Situbondo

Sebarkan artikel ini
20180116 211719
Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro memakai topi hitam dan setelan jaket coklat.

Bagus menambahkan, “Usai ditangkap, yang bersangkutan langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Situbondo”.

“Sri Handayani merupakan terpidana kasus pilkada 2015 silam, karena diketahui mencoblos dua kali di dua TPS berbeda yaitu di TPS 19 dan TPS 20”, ujar Bagus.

Bagus juga mengungkapkan bahwa, “Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Sri Handayani divonis 12 bulan penjara serta denda 12 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan, Januari 2016 lalu. Atas vonis ini Sri Handayani melakukan banding,” ungkapnya.

Selanjutnya, “Sejak dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Jatim, Sri Handayani selalu mangkir setiap kali dihubungi kejaksaan dengan alasan bekerja di luar kota. Karena vonis Pengadilan Tinggi sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)”.

“Maka pihaknya dibantu kepolisian mengeksekusi Sri Handayani untuk menjalani hukumannya”, jelasnya.

Kemudian secara bersamaan Kejari juga mengeksekusi 2 (dua) terpidana kasus penyerobotan tanah bernama H. Mawardi dan Hj Atika. Keduanya merupakan warga asal Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Pantauan Limadetik.com kedua terpidana ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Hj Atika, diamankan di rumahnya di Kecamatan Mangaran, sedangkan H. Mawardi diamankan di Alun-alun Situbondo. Selanjutnya, dua terpidana tersebut langsung dibawa ke Rutan Situbondo.

Bagus menjelaskan, “Kedua terpidana ini divonis 4 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya, pada April 2017 lalu. Namun selama ini keduanya dinilai tidak kooperatif hingga dilakukan penangkapan.

“Kejaksaan sudah 6 (enam) kali mengirim surat panggilan namun selalu mangkir”, imbuhnya. (aka/rud)

× How can I help you?