Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

FKDMI Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras

×

FKDMI Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras

Sebarkan artikel ini
FKDMI Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras
FOTO: Ketua FKDMI Moh.Nur Huda

JAKARTA, LimaDetik.Com – Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut izin investasi terkait minuman keras (miras).

Seperti diketahui, aturan ini terdapat pada lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Ketua Umum FKDMI Moh. Nur Huda menyampaikan, dengan dicabutnya lampiran tersebut, Presiden Jokowi dinilai mendengarkan aspirasi umat.

“FKDMI menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Presiden Joko Widodo atas dicabutnya lampiran dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 yang mengatur izin investasi terkait minuman keras (miras)”, kata Huda dalam rilisnya, Rabu (3/3/2021).

Dengan dicabutnya lampiran Perpres terkait miras ini semakin menguatkan pandangan masyarakat bahwa miras bukanlah hal yang lumrah dikonsumsi masyarakat kita. Sebab konsumsi miras lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

Sebelumnya, Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres 10/2021 setelah mendapat masukan dari berbagai elemen masyarakat seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, ormas, tokoh agama, serta masukan dari pemerintah provinsi dan daerah.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

(Jml/yd)

× How can I help you?