Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

FKMB dan LSM PEKO Gelar Aksi Damai di Gedung DPRD Musi Rawas

×

FKMB dan LSM PEKO Gelar Aksi Damai di Gedung DPRD Musi Rawas

Sebarkan artikel ini
FKMB dan LSM PEKO Gelar Aksi Damai di Gedung DPRD Musi Rawas
Massa aksi FKMB dan LSM Peko di Depan Gedung DPRD Musi Rawas

FKMB dan LSM PEKO Gelar Aksi Damai di Gedung DPRD Musi Rawas

LIMADETIK.COM, MUSI RAWAS – Forum Kemasyarakatan Musi Rawas Bersatu (FKMB) bersama Koordinator LSM Pelawe Kompak (PEKO), Andy Lala, menggelar Aksi damai di depan gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (10/8/2023).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Dalam orasinya, Ketua Forum Kemasyarakatan Musi Rawas Bersatu (FKMB) sekaligus Koordinator Lapangan, Azwar Anas menegaskan, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurutnya, dari sejumlah Perusahaan Perkebunan Sawit yang beroperasi di Daerah Musi Rawas yang diduga tidak miliki HGU yang berpotensi merugikan daerah dengan tidak membayar kewajiban pajak BPHTB melalui PAD dan Estimasi angka kerugian mencapai 400 Miliar.

“PAD Kabupaten Musi Rawas (Mura) selama ini sedang kurag baik, dikarenakan terdapat sejumlah Perusahaan Perkebunan yang beroperasi di Daerah Musi Rawas terindikasi tidak membayar kewajiban pajak atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)” tegas Anas sapaan akrabnya.

Sementara, Toding Sugara, selaku Koordinator Aksi menyuarakan. “Dengan tidak diterimanya penghasilan retribusi pajak BPHTB dari sejumlah Perusahaan Perkebunan Sawit tentu mengakibatkan potensi kerugian daerah atas kurangnya pendapatan BPHTB dengan Estimasi angka kerugian ditapsir mencapai ratusan milyar” tegasnya.

Selanjutnya kata dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas BPHTB yang diduga tidak dibayar sejumlah Perusahaan Perkebunan disebabkan sejumlah Perusahaan disinyalir tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berlangsung lama.

Namun, lanjut Toding, Pemkab Musi Rawas terkait masalah BPHTB yang tidak menjadi PAD ini telah berulang melakukan rapat bersama Pihak Perusahaan dimaksud.

Dengan hasil rapat terakhir pada tanggal 25 November 2021 saat itu terdapat kesepakatan dan Pihak Perusahaan yang tengah lagi mengurus izin HGU juga bersedia membayar sumbangan BPHTB melalui PAD.

“Akan tetapi sampai kini tahun 2023, kesepakatan itu bdak sepenuhnya terlaksana. Artinya, batas waktu yang ditentukan Pemkab Mura terhadap Perusahaan untuk membayar BPHTB paling lambat 15 Desember 2021 terkesan diabaikan oleh Pihak Perusahaan” beber Toding dibawah triknya matahari.

Sedangkan, menurut Ketua LSM PEKO, Andi Lala, mempertegas kan terkait Referensi soal HGU, Pajak dan Perizinan perkebunan diantaranya adalah Pasai 42 nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Keputusan MK nomor 38/PUUXIII /2015.

“Serta Surat Menteri Pertanian nomor :91.1/ KB/400/ 6/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penataan Perizinan Perkebunan, Selain itu, ada juga PP 18 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja pada pokok HGU”. ujarnya sembari menegaskan jika hal ini tidak diusut secara tuntas, tentunya kami akan mengadakan aksi serupa lebih besar lagi” teriaknya.

Menyikapi hal tersebut, mewakili Komisi II Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Bidang Perkebunan, Jas Karim, mengaku siap menyelusuri atas segala tuntutan rekan -rekan hingga kemeja hijau.

“Dibawah tanggal 20, saya jamin proses persoalan ini mulai berjalan, kita seret sampai ke akar akarnya” ujarnya.

× How can I help you?